Polisi Amankan Nelayan di Sikka
BREAKING NEWS: Polisi Amankan Nelayan di Sikka, Diduga Pakai Bahan Peledak saat Melaut
"Kita temukan sembilan buah botol bahan peledak, delapan botol bintang dan satu botol guinnes," papar Neslon.
"Ada dua yang kita amankan yakni Yamaha Vixon berwarna merah putih dengan nomor polisi F 2702 IE, nomor rangka MH31PA004EK671343 dan nomor mesin 1PA671555 dan Yamaha Vixon berwarna merah dengan nomor rangka MH31PA002DK299869. Selain itu, 1 set sayap cover tangki kanan dan kiri bawah berwarna merah putih, 1 buah rumah kunci kontak Yamaha Vixon putih dan 1 buah cover tangki berwarna putih," ujar Nelson.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua unit kendaraan bermotor tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda.
Baca juga: Dua Bulan Dilaunching, Kredit Kendaraan Tanpa DP Bank NTT Catat Transaksi Rp 7,1 M
"Saat dinterogasi tersangka pelaku mengaku melakukan aksi di Kelurahan Kota baru pada 18 Juli 2022 dan di Kewapante juga pada 11 Juli 2022," ujarnya.
Tersangka curanmor berinisial YM (19) saat ini diamankan di Polres Sikka.
Nelson mengatakan modus kejahatan yang dipakai pelaku adalah pelaku mendorong sepeda motor yang dicuri menjauh dari TKP, kemudian menelepon temannya untuk membantu mendorong ke bengkel dan kemudian di bengkel pelaku merusak kunci supaya bisa digunakan.
"Pasal yang dikenakan, pasal 362 KUHP Pidana Jo Pasal 65 KUHP pidana yang berbunyi barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," kata Nelson.
Nelson menegaskan kasus ini dalam proses penyelidikan lanjutan. Para pelaku sudah ditahan.