Berita NTT

Kawin Tangkap di Sumba NTT Disebut Pelanggaran HAM, Lecehkan Harkat dan Martabat Perempuan

Tradisi Kawin Tangkap merupakan budaya di Sumba NTT. Kini kawin tangkap Disebut Pelanggaran HAM, Lecehkan Harkat dan Martabat Perempuan.

Editor: Gordy Donovan
POS KUPANG. COM
KETERANGAN PERS - Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata didampingi Kanit PPA Polres Sumba Barat, Aipda Marthen Jurumana menggelar press release meluruskan sebuah video dugaan kawin tangkap, Kamis 19 Mei 2022. Kasu kawin tangkap kembali terjadi di Sumba Barat, Juli 2022. 

Melihat kondisi itu, salah satu keluarga korban, BN, menawarkan kepada LB yang adalah sepupu dari ANG agar bersedia menggantikan posisi WB untuk melamar ANG sebagai istrinya. Tindakan itu dilakukan untuk menutupi malu dan mengangkat harga diri keluarga ANG.

LB pun menyanggupinya dan berdasarkan adat dan kebiasaan di Sumba, LB mengambil seekor kuda milik salah satu perangkat desa lalu mengikat kuda tersebut di depan rumah ANG sebagai tanda ia hendak melamar ANG.

Setelah itu, LB langsung masuk ke dalam kamar ANG bersama tiga orang lainnya. Di kamar itu, LB langsung mengangkat tubuh ANG secara paksa dan membawa ke rumah LB.

Saat dibawa para pelaku, ANG sempat berteriak dan menangis karena merasa malu dan sakit hati dengan WB yang tidak menepati janjinya.

Melihat hal itu, NN (60), ayah kandung ANG, hanya bisa diam menyaksikan anak gadisnya diambil LB dan tiga pria lainnya. Sementara ibu ANG histeris dan pingsan menyaksikan anak gadisnya diperlakukan sedemikian rupa.

Kemudian pelaku manaikan ANG ke atas mobil bak terbuka dan dibawa ke rumah LB. Saat itu ANG melawan karena merasa dilema dan tidak bisa mengendalikan diri terhadap situasi yang sedang dialaminya.

Akibatnya, ANG mengalami beberapa luka lecet di pergelangan tangan kiri, punggung tangan kanan, dan memar di kaki kanan, akibat genggaman dari para pelaku saat membopongnya naik ke mobil.

Ketika tiba di rumah pelaku LB, ANG dinaikkan ke atas rumah. Disana, sesuai budaya Sumba, ANG diberikan sebilah parang oleh LB sebagai tanda lamaran. "Saat itu korban menerimanya dengan terpaksa," kata Iptu Doni Sare.

Pada malam hari, ANG menginap di rumah pelaku LB dan tidur bersama tante pelaku. Selama berada di dalam rumah pelaku, ANG tetap diperlakukan secara baik.

Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena berniat untuk mengangkat kembali harkat dan martabat ANG, yang merupakan saudara sepupunya. Namun, cara mengambil atau membawa korban untuk dijadikan sebagai istri, bertentangan dengan undang-undang. Kini, penyidik Polres Sumbar masih menangani kasus itu.

Baca juga: Tunjangan Sertifikasi Kepala Sekolah di Flotim Terancam Hilang

Sepakat Damai

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Kabupaten Sumba Barat, Khatarina Dade, menjelaskan, pihaknya turun langsung ke lokasi untuk bertemu dan berdialog dengan kedua belah pihak.

Hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada korban. Sekaligus memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak bahwa perbuatan kawin tangkap itu melanggar hukum.

Menurut Khatarina, video viral itu beredar pada Senin (25/7) lalu sehari kemudian, Selasa (26/7), pihaknya langsung ke lokasi bersama Unit PPA Polres Sumba Barat (Sumbar) untuk bertemu dengan kedua belah pihak, keluarga perempuan dan keluarga laki-laki termasuk korban dan pelaku.

Hal itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada mereka dan kedua belah pihak keluarga menerima dan memahaminya. Pihaknya juga mendatangi keluarga Laki-laki untuk menjemput ANG dan pertemuan berlangsung dengan baik.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved