Berita Ngada

Pimpin Operasi Bina Kusuma Turangga 2022, Kapolsek Aimere Ajak Warga Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Kapolsek AImere Pimpin Operasi Bina Kusuma Turangga 2022, Kapolsek Ipda Elias Balo Ajak Warga Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / HO-BINTARAN
SOSIALISASI - Kapolsek Aimere, Anggota TNI dan warga pose bersama usai sosialiasi terkait upaya pencegahan kebakaran hutan di Wae Bela, Aimere, Kabupaten Ngada, Kamis 11 Agustus 2022. 

“Untuk menjaga kelestarian hutan dan lahan merupakan tugas kita semua, baik pemerintah, pihak berwajib dan seluruh warga masyarakat kecamatan aimere untuk sama-sama kita merasa bertanggung jawab, untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan diwilayah kita ini," tutupnya

Warga masyarakat Desa Waebela, Kecamatan Inerie merespon secara baik arahan Kapolsek Aimere dan bersama - sama akan berupaya untuk melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta tidak akan melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

Baca juga: Gaji CPNS Sikka Segera Dicairkan Agustus 2022, Sekretaris BPKAD: Gaji Mereka Dibayar Dua Bulan

Sementara itu, Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto, S.I.K.,memaparkan terkait pembakaran lahan tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kapolres menekankan, kepada seluruh personil jajaran Polres Ngada agar sungguh-sungguh melaksanakan Operasi Bina Kusuma ini

"Hari ini operasi sudah memasuki hari ke 9 (sembilan), terus laksanakan patroli dititik-titik rawan kebakaran, lakukan himbauan dan edukasi kepada warga masyarakat dengan baik,"ujarnya.

Baca juga: ASITA NTT Dorong Komunikasi Pemerintah dan Pelaku Wisata Bahas Tarif TNK

Ia menegaskan kita sebagai warga masyarakat dan semua pihak harus mematuhi larangan untuk tidak membakar lahan dan wajib mengawasi lingkungan.

"Apabila ada pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan, akan berhadapan dengan proses hukum, saya mengajak masyarakat untuk membantu petugas agar bersama-sama menjaga hutan dan lahan, sehingga terhindar dari ancaman kebakaran," ujarnya.

Berita Ngada lainnya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved