Berita Manggarai Barat
Jual Kupon Judi Online, Dua Warga Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Dua orsang warga di Kabupaten Manggarai Barat dibekuk polisi,Jumat 19 Agustus 2022 diduga terlibat dugaan kasus perjudian.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Gecio Viana
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO- Dua orang warga di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dibekuk polisi, Jumat 19 Agustus 2022 diduga terlibat dugaan kasus perjudian.
Kedua pelaku yakni BL (35) dan KS (30) warga Desa Lale, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar diamankan karena menjual kupon putih secara online.
"Tim Jatanras Polres Mabar membekuk 2 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis kupon putih secara online. Keduanya diamankan sekira pada Jumat pukul 14.20 Wita, di Dusun Deru, Desa Lale Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar," kata Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan dalam keterangan yang diterima.
Penangkapan pelaku perjudian tersebut di pimpin ketua tim Jatanras Aipda Marianus Demon Hada bersama 4 orang personel.
Baca juga: Ombudsman NTT Nilai Pelayanan Publik, Darius Beda Daton: Manggarai Barat dan TTS Dinilai Pertama
Lebih lanjut, AKP Ridwan mengatakan, penangkapan para pelaku itu didasari adanya laporan masyarakat dan hasil penyelidikan dari Tim Jatanras Polres Mabar.
“Kita mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan merupakan agen penjual kupon putih secara online,” ujarnya.
Selain kedua orang terduga pelaku, kata AKP Ridwan, Tim Jatanras juga berhasil mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu unit hp merk Vivo warna hitam biru, satu buah buku rekapan angka kupon putih, satu buah kartu ATM BRI dan uang tunai sejumlah Rp 861 ribu.
"Barang bukti yang diamankan merupakan alat bukti yang mendukung dugaan kasus tersebut," jelasnya.
Baca juga: Satlantas Polres Manggarai Barat Edukasi Pelaku Pariwisata Tertib Berlalu Lintas
AKP Ridwan menambahkan, kedua pelaku saat ini telah diamankan di ruangan Jatanras Polres Mabar untuk lakukan interogasi lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Hingga saat ini terduga pelaku belum diserahkan kepada penyidik Satuan Reskrim untuk dilakukan proses penyelidikan maupun penyidikan.