Kasus Pencurian di Sikka
Kronologi dan Identitas Pelaku yang Ajak VC Mesum Korban Usai Mencuri HP di Maumere Sikka
AKP Nyoman Gede mengatakan bahwa terduga pelaku sudah dua kali melakukan pencurian handphone.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Terduga pelaku pencurian Handphone (HP) yang mengajak pemilik handphone atau korban melakukan video call mesum diketahui berinisial YG, warga Wairotang, Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas melalui Kasat Reskrim Polres Sikka, Akp Nyoman Gede Arya Triyadi Putra kepada TribunFlores.Com, Jumat 2 September 2022 menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya, YG mencungkil jendela kamar kos yang dikunci dari dalam pada tanggal 17 Agustus 2022 lalu.
"Yang bersangkutan masuk kamar kos dan mencungkil jendela kos dan membuka pintu kos yang terkunci dari dalam dan mengambil 1 unit handphone korban, sedangkan untuk kasus video call mesum, kami masih dalami," jelas Akp Nyoman Gede.
Baca juga: Pria Panjat Tiang Reklame Belum Turun, Lempar Sepucuk Surat untuk Kapolres Sikka, Ini Isinya
AKP Nyoman Gede mengatakan bahwa terduga pelaku sudah dua kali melakukan pencurian handphone.
Sebelumnya diberitakan bahwa setelah mencuri 1 unit handphone milik salah seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Maumere, terduga pelaku mengajak beberapa nomor kontak dalam handphone tersebut termasuk korban untuk melakukan video call mesum.
Pelaku juga mengajukan syarat kepada korban, apabila korban ingin mendapatkan kembali handphonenya harus melayani nafsu bejat terduga pelaku dengan cara video call mesum.
Saat ini, terduga pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Sikka.
Baca juga: Minta Fee Proyek di Dinas PUPR Manggarai, Bupati Desak Periksa THL
Bisa Diancam 3 Pasal
Sebelumnya, terduga pelaku pencurian handphone yang mengajak pemilik handphone melakukan video call mesum bisa dituntut dengan tiga pasal.
Tiga pasal itu diantaranya pasal pencurian, pasal pornografi dan UUD ITE.
Alfonsus Hilarius Ase, praktisi hukum di Kabupaten Sikka yang dikonfirmasi TribunFlores.Com melalui telepon selulernya pada Kamis, 1 September 2022 menjelaskan terduga pelaku bisa dituntut dengan pasal pencurian dan pasal pornografi.
Kasus dugaan pencurian dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Sedangkan ajakan untuk melakukan video call mesum yang dilakukan oleh terduga pelaku, dikenakan pasal 451 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara.