Berita Flores Timur
Senin,Kejari Flotim Panggil Tersangka Sekda Flotim dan Bendahara BPBD
Setelah penahanan tersangka Kepala Pelaksana BPBD Flotim, penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur akan memanggil Sekda Flotim dan Bendahara BPBD Flotim
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA-Pasca penetapan tiga tersangka dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur, penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flotim,PIG dan Bendahara Pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flotim, PLT.
Pemanggilan pemeriksaan kepada PIG dan PLT dijadwalkan Senin, 19 September 2022 menyusul penahanan tersangka Kepala Pelaksana BPBD, AHB, Kamis 15 September 2022.
“Hari Senin (19 September 2022) baru kami keluarkan surat panggilan. Karena hari ini (Jumat, red) kami masih buat laporan ke Kejati NTT,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, S.H, dihubungi TRibunFlores.com, Jumat petang 16 September 2022.
Cornelis menerangkan, tersangka PLT menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi. Sedangkan AHB dan PIG pernah diperiksa sekali sebagai saksi.
Baca juga: Rp 1,5 Miliar Dana Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tanpa Bukti Pertanggungjawaban
“Apakah setelah pemeriksaan langsung ditahan? Nanti kita lihat ke depannya. Karena untuk melakukan penahanan harus dilakukan sesuai SOP,” terang Cornelis.
Mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka membeberkan kembali tentang permeriksaan kepada Kepala BPBD Flotim, AHB pada Kamis 16 September 2022. Ia dipanggil diperiksa sebagai saksi.
“Setelah pemeriksaan sebagai saksi, kami jaksa penyidik melakukan ekspose bersama Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur. Hasil ekspose disepakati ditetapkan sebaga tersangka,” kata Cornelis.
Dikatakannya, penetapan status tersangka itu telah memenuhi dua alat bukti. Karena itu terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif penahanan.
Baca juga: Kejari Flotim Tetapkan Sekda Flotim Tersangka, Ini Respon Pjs Bupati Flores Timur Doris Rihi
Setelah penetapannya menjadi tersangka, kata Cornelis, pemeriksaan AHB sebagai tersangka. Namun ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55 KuHAP menegaskan yang berhak memilih dan menunjuk penasehat hukum adalah tersangka.
“Kami menunda pemeriksaan sebagai tersangka, sambil memberikan kesempatan kepada AHB memilih dan menunjuk penasehat hukum untuk mendampinginya,” tegas Cornelis.
Menurut Cornelis, AHB ditahan lebih dahulu karena hanya AHB yang memenuhi panggilan penyidik Kejari Flores Timur. Ketika jaksa menetapkan menjadi tersangka dan menahannya, AHB menerima tindakan hukum kepadanya.
“Beliau taat akan proses hukum yang sementara dijalani. Hanya keluarga yang merasa sedih, namun tidak ada tindakan yang menghalangi penyidik melakukan tindakan hukum,” imbuh Cornelis.
Baca juga: 127 Ibu Rumah Tangga dan 3 Polisi di Flores Timur Tertular HIV AIDS
Diberitakan sebelumnya, Kamis 15 September 2022 Kejari Flores Timur menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di BPBD Flores Timur tahun anggaran 2020.
Ketiga tersangka itu yakni Bendahara Pengeluaran BPBD Flores Timur, PLT berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor::B-1/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022. Tersangka AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 02/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan PIG menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD Kab. Flores Timur /Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Flores Timur tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.