Dugaan Kasus Korupsi Dana Covid

Kejari Flotim Tetapkan Sekda Flotim Tersangka, Ini Respon Pjs Bupati Flores Timur Doris Rihi

Terkait masalah ini, Penjabat Bupati Flotim, Doris Rihi, mengakau prihatin atas kejadian itu. Ia mengaku baru mendapat kabar tentang penahanan Sekda.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-KEJATI NTT
DITAHAN- Kalak BPBD Flores Timur tersangka dugaan korupsi anggaran covid-19 saat digiring tim Kejari Flores Timur, Kamis 15 September 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur (Flotim) PIG ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Flores Timur.

Ia diduga melakukan korupsi pada anggaran percepatan dan penanggulangan covid-19 tahun anggaran 2020.

Selain PIG yang ditetapkan tersangka, ada bendahara dan kepala BPBD Kabupaten Flores Timur. Untuk diketahui yang sudah ditahan Kejari Flotim yaitu Kepala BPBD Flores Timur. Sedangkan Sekda dan Bendahara belum ditahan dan akan dijadwalkan pemanggilan oleh Jaksa.

Terkait masalah ini, Penjabat Bupati Flotim, Doris Rihi, mengakau prihatin atas kejadian itu. Ia mengaku baru mendapat kabar tentang penahanan Sekda PIG oleh Kejaksaan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Flotim Tetapkan Kalak BPBD & Sekda Flotim Tersangka

 

Doris menyebut kejadian ini tentu tidak diharapkan oleh semua pihak. Namun, sebagai birokrat atau penyelenggara pemerintahan di daerah, patut menjunjung tinggi hukum.

"Yang pertama tentu perhatin kejadian seperti ini. Semua kita tidak berharap kejadian seperti ini tetapi sebagai penyelenggara Pemerintahan di daerah juga. Tentu kita perlu menjunjung tinggi hukum dan kita percayakan semua hukum akan berproses sebagaimana yang ada ini. Mudah-mudahan dapat dilalui dengan baik," ujarnya dihubungi dari Kupang, Kamis sore.

Terkait kekosongan yang tinggalkan, Doris mengaku hal itu sudah diatur sesuai ketentuan seperti PP 17 tahun 2017, kemudir diubah dalam PP 17 tahun 2010 dan Perpres 3 tahun 2018.

Ketentuan itu telah mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan akan ditunjuk Penjabat setelah diajukan ke Gubernur.

Namun, sebelum ada Penjabat, maka akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh). Doris menyebut, mekanismenya akan diawali dengan pemberhentian sementara.

Baca juga: Tanggapi Instruksi Presiden Soal Penggunaan Mobil Listrik, Ini Respon Wakil Bupati Sikka

Doris mengimbau, agar semua birokrat agar tetap bekerja sesuai dengan tugas hukum dan tanggungjawab sebagaimana amanat yang diberikan negara.

"Kita mempertangungjawabkan itu dimata hukum dan di mata Tuhan," sebut Doris.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim), menenetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur tahun anggaran 2020.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, berdasarkan Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: Print01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022, berdasarkan dua alat bukti telah menetapkan tiga orang tersangka, Kamis 15 September 2022.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved