Berita Manggarai Timur
Dugaan Korupsi Terminal Kembur, Tim Jaksa Sita 17 Dokumen di Dishub Manggarai Timur
Tim Jaksa Kejari Manggarai menyita 17 dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Terminal Kembur di Borong, Manggarai Timur.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur di Lehong, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Selasa 11 Oktober 2022.
Dalam pengeledahan itu, Tim Jaksa Kejari Manggarai menyita 17 dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Terminal Kembur di Borong, Manggarai Timur.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri, SH dalam konferensi Pers kepada wartawan di Kantor Mapolres Manggarai Timur, Selasa sore, menjelaskan, penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai menggeledah Kantor Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Lahan pada Pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong Tahun Anggaran 2012/2013.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Manggarai Geledah Dishub Matim Diduga Cari Dokumen Tanah Terminal Kembur
Bayu didampingi Kasi Pidsus Daniel Merdeka Sitorus, SH dan Kasi Intel Ariz Rizky Ramadhon, SH juga menerangkan, pada pukul 12.30 Wita berlangsung Penggeledahan kantor tersebut. Adapun tim jaksa penyidik yang mengikuti penggeledahan Daniel Merdeka Sitorus, SH selaku Kasi Pidsus serta Ariz Rizky Ramadhon, SH (kasi intel), Muh Ridwan R, SH (Kasi Pidum) , Hero Ardi Saputro, SH (kasi PB3R), Yuvanda, SH dan Wilibordus Harum,SH.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Timur Nomor : Prin-110/N.2.17/Fd.1/11/2022 Tanggal 11 Oktober 2022 dan Izin Penggeladahan berdasarkan Penetepan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Nomor: 8/Pen.Pid/2022/PN Rtg tanggal 11 Oktober 2022.
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai melakukan Penggeledahan di Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur. Tindakan pengeledahan ini dilakukan tim penyidik untuk mencari barang bukti terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Lahan pada Pembangunan Terminal Kembur.
Dikatakan dari hasil penggeledahan tersebut Jaksa Penyidik berhasil mengumpulkan 17 dokumen yang berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana tersebut. Untuk nantinya dilakukan penyitaan setelah diteliti oleh jaksa penyidik untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Baca juga: Kerugian Negara Rampung Jaksa Umumkan Tersangka Korupsi Dana Covid19 di Sikka
"kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar berakhir pukul 15.00 Wita dengan pengamanan ketat dari pihak Kepolisian Polres Manggarai Timur dan Kodim 1612 Manggarai dan di saksikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Matim beserta jajaran, Asisten I dan II Pemda Manggarai Timur, Kabag Hukum Pemda Matim serta Camat Borong,"ujarnya.
Lanjut Bayu, sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai telah menaikan status penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Lahan pada Pembangunan Terminal Kembur itu ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin - 46/O.2/N.3.17/Fd.1/04/2022 Tanggal 13 April 2022. (rob)
Berita Manggarai Timur