Sidang Ferdy Sambo Cs
Istri Pakai Baju Tahanan Nomor 69, Gerak - gerik Ferdy Sambo dalam Balutan Baju Batik Saat Sidang
Putri Chandrawinata, istri Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tiba pakai baju tahanan nomor 69. Sambo pakai batik.
TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Putri Chandrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri (PN), sekitar pukul 08.25 WIB untuk menjalani sidang perdana kasus tersebut, Senin 17 Oktober 2022.
Istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tampak Putri Chandrawathi mengenakan baju tahanan bernomor 69 dikawal ketat oleh anggota Provost Polri perempuan.
Sementara itu, Ferdy Sambo yang tiba kemudian, mengenakan kemeja batik lengan panjang dibalut baju tahanan bernomor 01.
Baca juga: LIVE STREAMING : Sidang Perdana Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir J
Saat sidang berlangsung, Ferdy Sambo hanya mengenakan batik lengan panjang tanpa baju tahanan.
Sebelum sidang dimulai, Ferdy Sambo, dicecar sejumlah pertanyaan untuk memastikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu dalam kondisi sadar dan sehat.
"Saudara Ferdy Sambo sehat hari ini?" tanya hakim.
Sambo yang duduk sendiri dikursi terdakwa pun menjawab "sehat".
JPU kemudian membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Saat pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ferdy Sambo tampak menyimak dengan serius. Ferdy Sambo terlihat sesekali menunduk sambil menulis menggunakan alat tulis pada sebuah buku yang diletakkan di atas pangkuannya.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Perdana Esok, Kronologi Terungkapnya Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ada dua alat tulis yang digunakan Ferdy Sambo yakni yang satu tampak seperti pulpen berwarna putih dan yang lainnya tampak seperti stabilo berwarna hijau. Ferdy Sambo juga mengenakan masker berwarna hitam.
Hingga berita ini diturunkan, JPU masih membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Sidang perdana Ferdy Sambo ini akan dipimpin oleh Wahyu Iman Santosa sebagai hakim ketua, dan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sementara itu, Donny M Sany, Rudy Irmawan, Sugeng Hariadi dan Fadjar sebagai jaksa penuntut umum dalam sidang perdana tersebut.
Untuk bisa mengikuti sidang ini dengan baik, tribunners perlu mengetahui bagaimana kronologi terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Di awal terungkapnya kasus ini, narasi yang beredar seolah bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Baca juga: Target Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun di Tahun 2024, Bank NTT Kekurangan Rp 900 Miliar
Berikut perjalanan kasus kematian Brigadir J sejak awal kasus terungkap hingga kini Ferdy Sambo menjadi tersangka yang dikutip dari Kompas.com
Kronologi Terungkapnya Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J
Kematian Brigadir J pertama kali diungkap pada Senin (11/7/2022). Saat itu, polisi menyampaikan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.
Insiden itu disebut terjadi di rumah salah satu pejabat Polri di Perumahan Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Artinya, kejadian tersebut baru diungkap ke publik 3 hari setelah kematian Brigadir J.
Polisi menyebutkan bahwa Brigadir J bertugas di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), tetapi diperbantukan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca juga: Dandim Sikka Ajak Prajurit Laksanakan Tugas Penuh Tanggung Jawab
Kejadian bermula ketika Brigadir J masuk ke rumah salah satu pejabat yang dimaksud. Lalu, Bharada E, polisi yang sedang menjaga rumah dinas tersebut, menegur Brigadir J.
Namun, Brigadir J justru mengacungkan senjata dan melepaskan tembakan. Dari situ, terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Tak berapa lama, polisi menyampaikan perubahan kronologi kasus. Pada Senin (11/7/2022) malam, diungkap bahwa baku tembak tersebut terjadi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Saat itu, polisi bilang, peristiwa bermula dari pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap PC, istri Sambo.
Brigadir J disebut masuk ke kamar PC.
Istri Kadiv Propam itu pun berteriak hingga membuat Brigadir J menodongkan senjata ke kepalanya.
Baca juga: Pangan Lokal Menyatukan Empat Suku Besar di Desa Gunung Sari Pulau Pemana Sikka
Bharada E yang berada di lantai dua rumah tersebut mendengar teriakan PC. Dia hendak menghampiri PC, namun disambut tembakan oleh Brigadir J.
Dari situ lah terjadi baku tembak. Brigadir J disebut memuntahkan 7 peluru dari pistolnya yang tak satu pun mengenai Bharada E.
Sementara Bharada E memberondong Brigadir J dengan 5 peluru hingga menewaskan Yosua.
Dibentuk Timsus pada 12 Juli
Di awal terungkapnya kasus ini, polisi menyebutkan bahwa motif Bharada E menembak Brigadir J adalah untuk melindungi istri Ferdy Sambo dan membela diri.
Namun demikian, ditemukan banyak kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, rekaman CCTV di TKP yang disebut seluruhnya rusak.
Baca juga: Kepala Desa Boa Ceritakan Kronologi Perahu Tenggelam di Rote Ndao NTT
Lalu, pihak keluarga menemukan adanya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.
Bahkan, menurut pihak keluarga, saat jenazah Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi pada Sabtu (9/7/2022), mereka sempat dilarang membuka peti jenazah.
Untuk mengungkap kejanggalan-kejanggalan ini, pada Selasa (12/7/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (Timsus) yang terdiri dari sejumlah petinggi polisi.
Ferdy Sambo dinonaktifkan
Sejak awal, banyak pihak mendesak Polri menonaktifkan Sambo dari Kadiv Propam karena kasus ini melibatkan orang-orang terdekatnya.
Namun, kala itu Kapolri menyatakan tak ingin terburu-buru.
Sambo baru dinonaktifkan dari jabatannya pada 18 Juli 2022 atau seminggu setelah kasus bergulir.
Ditemukan CCTV
Baca juga: Bacaan Injil Katolik Senin 17 Oktober 2022, Lengkap Mazmur Tanggapan
Selang dua hari tepatnya Rabu (20/7/2022), dua perwira Polri lainnya juga dinonaktifkan. Keduanya yakni Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Hendra disebut-sebut melakukan penekanan terhadap pihak keluarga untuk tak membuka peti jenazah Brigadir J.
Menurut keluarga Brigadir J, Hendra juga sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi mereka.
Pada tanggal yang sama, polisi juga mengumumkan telah mengantongi rekaman CCTV di sekitar lokasi TKP yang bisa mengungkap peristiwa kematian Brigadir J.
Pemeriksaan Komnas HAM
Pengusutan kasus ini terus berjalan. Pada 26 Juli 2022, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa 6 dari 7 ajudan Sambo, termasuk Bharada E.
Baca juga: Renungan Harian Katolik Senin 17 Oktober 2022, Memperoleh Keselamatan Hidup yang Kekal
Kepada Komnas HAM, Bharada E mengaku dirinya menembak karena merespons Brigadir J.
“Karena situasinya cepat, ini soal reflek. Ini kejadian cepat, (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir Yoshua dan lain sebagainya,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (27/7/2022).
Komnas HAM juga memeriksa CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo. Dari 20 rekaman, Komnas HAM mengonfirmasi keberadaan Sambo, Brigadir J, Bharada E, PC, dan beberapa orang lain di sebuah rumah di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Mereka disebut baru tiba di Jakarta setelah sepulang perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah.
Rekaman CCTV memperlihatkan bahwa Sambo dan rombongan tiba lebih dulu dan masuk ke rumah tersebut, menyusul selanjutnya ketibaan rombongan Brigadir J, Bharada E, termasuk Putri. Mereka disebut hendak melakukan tes PCR.
"Semuanya dalam kondisi hidup dan sehat tidak kurang dari suatu apa pun," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Belakangan, Komnas HAM mengungkap bahwa rombongan Sambo rupanya tiba di Jakarta sehari sebelum rombongan Brigadir J, Bharada E, dan PC, yakni pada Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Cerita Naema Mbatu Selamat Perahu Tenggelam di Teluk Boa Rote Ndao
Otopsi ulang
Atas kejanggalan-kejanggalan luka di tubuh Brigadir J, pihak keluarga mendesak dilakukan otopsi ulang. Polisi pun mengabulkan permintaan tersebut.
Pada Rabu (27/7/2022), digelar otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J oleh tim dokter forensik yang berasal dari eksternal Polri.
Hasil otopsi ulang tersebut hingga kini masih didalami dan diperkirakan memakan waktu 4-8 minggu dari waktu otopsi.
Bharada E tersangka
Pada Rabu (3/8/2022), satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Bradir J. Dia adalah Richard Eliezer atau Bharada E.
Eliezer disangkakan pasal Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menduga, Eliezer tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.
Sambo dicopot
Sehari setelahnya yakni Kamis (4/8/2022), untuk pertama kalinya Sambo muncul di hadapan publik. Saat itu, dia hendak menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus kematian Brigadir J di Bareskrim Polri.
Sambo menyampaikan permohonan maaf ke institusi Polri atas kasus ini, sekaligus menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J.
Baca juga: Anggota DPRD Manggarai Timur Reses di SMPN 18 Borong, Guru dan Orangtua Minta Toilet dan Ruang Kelas
"Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan," kata Sambo.
"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan suadara Yosua kepada istri dan keluarga saya," tuturnya.
Sambo juga meminta masyarakat bersabar mengikuti perkembangan kasus ini dan tak berpersepsi macam-macam.
Di akhir pernyataannya, Sambo meminta masyarakat mendoakan istrinya agar cepat pulih dari trauma, dan supaya anak-anaknya mampu melewati situasi ini
Pada malam harinya, Sambo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Jenderal bintang dua itu dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Selain Sambo, 9 personel Polri lainnya juga dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma.
Dari 9 orang tersebut, dua di antaranya merupakan perwira tinggi berpangkat bintang satu atau brigadir jenderal (brigjen).
Keduanya yakni Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Provost Divisi Propam Polri.
Di saat bersamaan, 25 personel kepolisian diperiksa oleh Inspektorat Khusus Timsus Polri karena diduga tak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Sambo dibawa ke Mako Brimob
Pada Sabtu (6/8/2022), Sambo dibawa ke Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia ditahan di ruang isolasi.
Dugaan Inspektorat Khusus Polri, Sambo melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J dengan mengambil CCTV di lokasi kejadian.
Bripka RR tersangka
Tersangka dalam kasus kematian Brigadir J bertambah menjadi 2 orang pada Minggu (7/8/2022). Polisi menetapkan Bripka RR, ajudan istri Sambo, sebagai tersangka.
Dia disangkakan pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Duka Massal di Dusun Ndundao Desa Boa Kabupaten Rote Ndao
Pada tanggal yang sama, Putri Candrawathi atau PC, istri Sambo, untuk pertama kalinya muncul ke publik. Dia mendatangi Mako Brimob untuk mengunjungi suaminya.
Sambil menangis, PC menyampaikan bahwa dirinya percaya pada suaminya dan tulus mencintai Sambo.
"Saya putri bersama anak-anak mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata Putri dikutip dari tayangan Kompas TV.
PC juga meminta doa agar keluarganya bisa menjalani masa-masa yang sulit ini dengan cepat. Dia pun mengaku telah memaafkan semua yang dialami keluarganya.
Pengakuan Bharada E
Setelah kasus ini berjalan genap sebulan, Bharada E membuat pengakuan mengejutkan mengenai penembakan Brigadir J.
Di awal terungkapnya kasus ini, Bharada E mengaku bahwa dirinya menembak karena merespons tembakan Brigadir J.
Namun, belakangan, dia memberikan pengakuan berbeda. Keterangan terbaru Eliezer dicatat oleh penyidik kepolisian Baresrkim Polri pada Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: Melihat Pesona Pasir Putih Pantai Sawengka di Pulau Pemana Sikka
Menurut pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, kliennya mengungkap bahwa tak ada baku tembak di rumah Sambo di hari kematian Yosua.
Tembakan yang diletuskan dari pistol Brigadir J hanya untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak. Tembakan itu diarahkan ke dinding di sekitar TKP.
Boerhanuddin juga mengungkapkan bahwa atasan langsung Bharada E ada di lokasi kejadian saat Brigadir J ditembak.
Menurut Boerhanuddin, Bharada E saat itu mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J, sehingga dia tak punya pilihan lain untuk melepaskan peluru.
"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Ferdy Sambo tersangka
Akhirnya, Selasa (9/8/2022) Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Polisi mengungkap, Sambo merupakan sosok yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.
Baca juga: BREAKING NEWS: Perahu Tenggelam di Rote Ndao NTT, 7 Orang Meninggal Dunia 13 Dirawat
Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Yosua) yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Imbauan untuk Masyarakat
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berharap masyarakat tidak ikut menyaksikan langsung jalannya sidang terbuka Ferdy Sambo Cs yang akan digelar, Senin (17/10/2022) besok.
Hal itu dikatakan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi Sabtu (15/10/2022).
"Imbauan ini didasari keterbatasan kapasitas orang di dalam ruang sidang," kata Djuyamto.
Sebagai gantinya, PN Jakarta Selatan akan menyediakan fasilitas berupa TV Pool yang bisa diakses oleh siapapun dengan layanan streaming.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Flores Hari Ini Senin 17 Oktober 202, Sebagian Wilayah Cerah Berawan
Djuyamto juga memastikan persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J juga disiarkan live oleh beberapa stasiun televisi.
"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," urainya.
Tak hanya itu kata dia, pembatasan jumlah pengunjung sidang pada perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini guna menjaga suasana khidmat di dalam persidangan.
Oleh karenanya, Djuyamto memberikan batasan maksimum hanya 50 orang yang berhak masuk ke dalam ruang sidang. (*)
Berita Sidang Ferdy Sambo Cs Lainnya