Sidang Ferdy Sambo Cs

Nomor Baju Tahanan Sambo Cs dan Bharada E, Semua Kemeja Putih, Sambo Beda, 4 Terdakwa Kompak Eksepsi

Nomor Baju Tahanan Ferdy Sambo Cs dan Bharada E menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Jdi Pengadilan Negeri Jaksel

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Laus Markus Goti
TRIBUNNEWS.COM
SIDANG FERDY SAMBO - Tujuh poin penting dakwaan terhadap Ferdy Sambo, Pengacara protes, Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022. 

Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal tampak mengenakan masker berwarna putih.

Sementara itu, Ferdy Sambo dan Bharada E mengenakan masker berwarna hitam, Kuat Maruf mengenakan masker berwarna hijau.

Hanya Bharada E yang Berani Lepas Masker

Satu - satunya terdakwa yang menjalani sidang tanpa masker hanya Bharada E.

Bharada E melepaskan masker dari wajahnya sebelum sidang berlangsung.

Tidak Ajukan Eksepsi

Pihak Bharda E juga menjadi satu - satunya dalam kasus ini yang tidak mengajukan keberatan dan protes terkait dakwaan. Hal Ini berbeda dari Ferdy Sambo Cs yang langsung ajukan keberatan dan protes usai dakwaan.

Baca juga: Peran Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka Rizal dan Kuat Maruf dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

 

Tidak hanya itu Bharade juga sempat menyapa awak media sebelum menuju kursi dakwaan.

Sementara itu terdakwa lainnya, Ferdy Sambo Cs, terlihat mengenakkan masker selama sidang berlangsung.

Banjir Dukungan

Dalam tayangan live streaming YouTube TRIBUNFLORES.COM, di trotoar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada banyak karangan bunga, sebagai bentuk dukungan terhadap Bharada E.

Bharada diharapakan berkata jujur dalam sidang agar dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J bisa terang - benderang.

Sebelumnya diberitakan TribunFlores.com, melansir Tribunnews.com, Dalam surat dakwaan itu, Ferdy Sambo bisa dibilang merupakan otak dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Eks Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini membunuh melalui tangan para ajudan-ajudannya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved