Sidang Ferdy Sambo Cs

Nomor Baju Tahanan Sambo Cs dan Bharada E, Semua Kemeja Putih, Sambo Beda, 4 Terdakwa Kompak Eksepsi

Nomor Baju Tahanan Ferdy Sambo Cs dan Bharada E menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Jdi Pengadilan Negeri Jaksel

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Laus Markus Goti
TRIBUNNEWS.COM
SIDANG FERDY SAMBO - Tujuh poin penting dakwaan terhadap Ferdy Sambo, Pengacara protes, Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022. 

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo Cs dan Bharada E menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo Cs (Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf) menjalani sidang perdana kemarin, Senin, 17 Oktober 2022.

Sementara itu, Bharada E, menjalani sidang hari ini, Selasa 18 Oktober 2022. 

Nomor Baju Tahanan

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo Cs, Bharada E Berani Lepas Masker, Hanya Sambo Pakai Batik

 

Ferdy Sambo Cs dan Bharada E, saat tiba Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terlihat mengenakan baju tahanan.

Baju tahanan Ferdy Sambo bernomor 01, Putri Chandrawathi nomor 69, Bripka Ricky Rizal nomor 04 dan Kuat Maruf nomor 100.

Sementara itu, Bharada E yang sedang menjalani sidang hari ini, saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terlihat mengenakan baju tahanan nomor 10.

Lepas Baju Tahanan Hanya Sambo Pakai Batik

Sebelum sidang dimulai Ferdy Sambo Cs dan Bharada E melepas baju tahanan.

Hal yang sama dari sisi pakaian saat sidang berlangsung yakni semua terdakwa kecuali Ferdy Sambo, mengenakan baju kemeja putih lengan panjang.

Baca juga: LIVE STREAMING : Sidang Perdana Bharada E, Karangan Bunga dan Dukungan Moril di Pengadilan

 

Sementara itu, Ferdy Sambo tampil beda. Mantan Kadiv Propam Polri itu mengenakan baju batik lengan panjang.

Masker Putih Kecuali Ferdy Sambo, Bharade E dan Kuat Maruf

Sementara itu, semua terdakwa terlihat mengenakan masker, saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved