Berita Sikka
Tidak Perpanjang Izing Tinggal, Imigrasi Maumere Deportasi Warga Negara Timor Leste
Dia diamankan petugas setelah yang bersangkutan menyerahkan diri di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere," katanya.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kebelen
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Seorang warga negara Timor Leste berinisial GS dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 27 Oktober 2022.
GS berjenis kelamin perempuan dideportasi karena tidak memperpanjang izin tinggal di Indonesia yang sudah habis sejak bulan Februari 2021.
"GS telah berada di Indonesia sejak Maret 2020, namun izin tinggalnya sudah habis berlaku dan tidak lakukan perpanjangan kembali," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Eko Julianto Rachmad melalui keterangan tertulis.
Eko menerangkan, setelah petugas melakukan pemeriksaan, GS mengakui bahwa dirinya sudah dua kali datang ke Indonesia. Kedatangannya pertama kali pada tahun 2019.
Baca juga: Staf Kantor Pertanahan Sikka Ukur 6 Ribu Meter Tanah Warga Beru Maumere
Ia menuturkan, GS tinggal bersama saudaranya yang berkewarganegaraan Indonesia, sebelum menyerahkan diri di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.
"Dia diamankan petugas setelah yang bersangkutan menyerahkan diri di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere," katanya.
Selama berada di Indonesia, GS mengaku betah dan berniat menetap permanen meski statusnya sudah overstay atau izin tinggalnya sudah habis selama 1 tahun 7 bulan.
Eko menambahkan, GS sedang dalam perjalanan pulang dari Bandara Frans Seda Maumere menuju Bandara El Tari Kupang. Proses pemulangan dikawal oleh petugas imigrasi.
Baca juga: Poktan Binaan Bripka Soalihin Panen Perdana Bawang Merah di Nebe Sikka
Dari Bandara El Tari Kupang, dilanjutkan perjalanan darat menuju Kabupaten Belu untuk dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara Motaain menuju Timor Leste.
Menurutnya, warga negara Timor Leste tersebut telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Lantaran tidak menaati peraturan yang berlaku, GS dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal serta penangkalan atau dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia.