Berita Manggarai Timur

MA Kabulkan Gugatan Izin Tambang Batu Gamping Warga Satar Punda Manggarai Timur

MA RI mengabulkan gugatan hukum warga Desa Satar Punda,Manggarai Timur terkait izin tambang batu gamping dan izin lingkungan PT IMM.

Editor: Egy Moa
ISTIMEWA
Jumpa pers elemen masyarakat menyampaikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan gugatan warga Desa Satar Punda, Manggarai Timur terhadap izin tambang batu gamping dan izin lingkungan PT Istindo Mitra Manggarai (PT IMM). 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Ray Rebon

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan gugatan hukum warga Desa Satar Punda, Manggarai Timur terkait izin tambang batu gamping dan izin lingkungan PT Istindo Mitra Manggarai (PT IMM).

Gugatan hukum warga Satar Punda, Manggarai Timur atas izin tambang batu gamping dan ijin lingkungan PT Istindo Mitra Manggarai (PT IMM) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2020 dikabulkan Mahkamah Agung di tingkat Kasasi melalui putusan Nomor 450/K/TUN/LH/2022 tertanggal 19 Agustus 2022. 

Mengutip rilis berita yang dikirim kepada TribunFlores.COM, gugatan itu diajukan oleh Isfridus Sota dan Bonevasius Uden, warga Lengko Lolok, Desa Satar Punda yang kampung-ruang hidupnya terancam ditambang dan direlokasi. 

Upaya hukum kasasi di MA itu pun dilakukan warga pasca gugatan ditolak oleh PTUN Kupang tanggal 11 November 2021 dan upaya banding ke PTTUN Surabaya yang juga ditolak dan justru memperkuat putusan PTUN Kupang.

Baca juga: Diare Usai Pesta Sambut Baru, 43 Warga Manggarai Timur Dilarikan ke Puskesmas, 1 Meninggal Dunia

Hingga 16 Maret 2022, warga yang dibantu oleh sejumlah pengacara, yaitu Valentinus Dulmin, Vitalis Jenarus,Elias Sumardi Dabur,  Romo Marthen Jenarut, advokat yang juga Ketua Komisi JPIC-Keuskupan Ruteng mengajukan kasasi di MA. 

Putusan hukum MA itu mengabulkan gugatan warga seluruhnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan Putusan Nomor 2/B/LH/2022/PT/TUN.SBY tanggal 2 Maret 2022, yang menguatkan Putusan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 5/G/LH/2021/PTUN.KPG. Dalam amar putusan MA menyatakan:  Tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: DPMPTSP.540/135/PTSP/XI/tentang: Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Kepada PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 25 November 2020. 

Tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Nomor: DPMPSTP.576/02I-Ling/XI/2020 tentang Izin lingkungan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batu Gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur atas nama PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 23 November 2020

Mewajibkan Tergugat I  (Kepala DPMPSTP Prov. NTT) untuk mencabut  Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: DPMPTSP.540/135/PTSP/XI/tentang: Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Kepada PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 25 November 2020;

Baca juga: Warga Kampung Mondo Manggarai Timur Akhirnya Nikmati Penerangan PLN

Mewajibkan Tergugat II (Kepala DPMPSTP Kab. Manggarai Timur)  mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Nomor: DPMPSTP.576/02I-Ling/XI/2020 tentang Izin lingkungan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batu Gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur atas nama PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 23 November 2020.

Putusan hukum yang dimenangkan warga ini menjadi momentum bersejarah bagi rakyat NTT yang telah berdekade menentang industri tambang. Mengingat, perlawanan warga melalui mekanisme litigasi, baru pertama kali terjadi dalam polemik tambang PT Istindo Mitra Perdana ini. 

Meski demikian, kekhawatiran akan ancaman terus terjadi. Izin tambang batu gamping berada di wilayah seluas 585,33 hektar, pemerintah juga tengah mendorong pembangunan pabrik semen milik PT Semen Singa Merah NTT di desa yang sama. Baik tambang maupun pabrik semen, keduanya akan mengokupasi ruang hidup warga, termasuk berencana merelokasi dua kampung, yakni kampung Lengko Lolok dan kampung Luwuk. 

Warga Satar Punda menuntut Gubernur NTT, Viktor Laiskodat dan Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas, agar patuh dan taat atas putusan hukum MA, berikut segera evaluasi rencana pendirian pabrik semen yang terintegrasi dengan pembangunan PLTU batubara.

Baca juga: PLN Pasang 90 Meteran di Kampung Mondo Manggarai Timur, Kades Bangka Kantar: Terima Kasih Presiden

Ragam Apresiasi

Direktur WALHI NTT, Umbu Wulang memberikan proficiat bagi warga yang telah memenangkan perkara tersebut, dan sekaligus meminta agar putusan ini terus dikawal sampai pada proses eksekusinya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved