Berita Manggarai Timur

MA Kabulkan Gugatan Izin Tambang Batu Gamping Warga Satar Punda Manggarai Timur

MA RI mengabulkan gugatan hukum warga Desa Satar Punda,Manggarai Timur terkait izin tambang batu gamping dan izin lingkungan PT IMM.

Editor: Egy Moa
ISTIMEWA
Jumpa pers elemen masyarakat menyampaikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan gugatan warga Desa Satar Punda, Manggarai Timur terhadap izin tambang batu gamping dan izin lingkungan PT Istindo Mitra Manggarai (PT IMM). 

Menurut Umbu sebelum kasus ini dibawa ke ranah pengadilan, WALHI juga terlibat dalam sidang AMDAL sebagai salah satu prosedur sebelum diterbitkannya Ijin Lingkungan. WALHI memilih walk out dari pesidangan AMDAL dengan beberapa alasan mendasar. 

Secara teknis dokumen AMDAL harus diterima minimal 10 hari sebelum sidang AMDAL. Secara substansi WALHI memprotes kapasitas orang-orang yang kapabel ketika bicara terkait karst. Aspek kesesuaian ruang ini yang paling mendasar, Desa Satarpunda tidak masuk sebagai industri skala besar. 

Disampaikan alasan historis tambang mangan di Serise dilakukan oleh perusahan yang sama tanpa diakhiri dengan upaya pemulihan lingkungan atau reklamasi.

Baca juga: Ratusan Siswa SMK Cinta Damai Borong Manggarai Timur Observasi Obyek Wisata Golo Loni dan Hotel

Mewakili Aliansi Manggarai Raya, Kristianus Viktorianus Jiu mengatakan masyarakat Manggarai hidupnya "Gendang one lingko pe’ang, natas bate labar, beo bate ka’eng, uma bate duat, wae bate teku agu compang yang berarti tempat ini dijadikan sebagai tempat berinteraksi, sebagai tempat tinggal, kebun dijadikan sebagai sumber hidup, air sebagai sumber minum, tempat persembahan untuk leluhur. 

"Ada sesuatu yang akan dirusak ketika pertambangan ini akan dilaksanakan," kata dia

Selain itu, ia menilai ada indikasi pemerintah Manggarai Timur mengabaikan budaya. Pembangunan pabrik semen ini merupakan program yang tidak urgen, masih banyak alternatif potensi lain seperti pertanian, peternakan dan potensi lain yang lebih ramah lingkungan. Serise contoh kasus tidak ada upaya reklamasi kembali oleh pemerintah.  Dari sisi ekologi, kata dia akan berdampak pada kerusakan lingkungan. 

Dikatakan bahwa Aliansi Manggarai Raya atau AMMARA mendesak Gubernur NTT membatalkan seluruh upaya pertambangan di Manggarai dan NTT pada umumnya.

Baca juga: Melihat Bunga Teratai Mekar pada Bulan Oktober di Danau Rana Tonjong Pota, Manggarai Timur 

Melky Nahar selaku Koordinator JATAM mengungkapkan Satar Punda itu telah lebih dari dua dekade diporak-porandakan industri tambang. 

Gugatan hukum itu adalah satu dari sekian banyak cara perlawanan warga secara mandiri di tengah abainya negara. Kemenangan warga ini, selain sebagai otokritik atas kebijakan Laiskodat dan Agas, sudah seharusnya juga dipatuhi, tidak membangkang. 

Ia mengeaksan segera evaluasi seluruh kebijakan tambang di Manggarai Timur dan hentikan rencana pendirian pabrik semen di Satar Punda.

Kesempatan yang sama, Valens Dulmin, tim hukum warga mengapresiasi tim hakim kasasi MA yang dengan hati yang jernih dan pikiran yang murni telah berpihak pada masyarakat kecil dan lingkungan.

Baca juga: Kementerian Pertanian Bantu 22 Ribu Liter Pupuk Cair ke Manggarai Timur

Keberpihakan ini, menurut dia menunjukan bahwa masih banyak orang baik yang turut serta dalam upaya perlindungan lingkungan hidup serta selaras dengan perjuangan penyelamatan ruang penghidupan rakyat. Menurutnya, kemenangan ini menjadi kemenangan seluruh warga di NTT, tidak saja warga Manggarai Timur. 

Selain itu, putusan kasasi menunjukan ketidakcermatan PTUN dalam memutuskan perkara yang terkait dengan lingkungan. Termasuk merugikan hak warga.

"Meskipun dalam gugatan ini hanya dua warga yang terlibat namun sebenarnya semua warga mendukung upaya penolakan ini," tambahnya

Saksi Ahli Speleologi, Petrasa Wacana mengatakan karst adalah benteng terakhir dari sumber daya alam ketika semua hutan sudah dihabiskan. Melihat fungsi karst dari sisi manfaat dan resikonya.

Baca juga: Remaja 14 Tahun di Manggarai Timur Bangga Lulus Jadi Wasit Termuda Lisensi C3

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved