Berita Manggarai Timur
MA Kabulkan Gugatan Izin Tambang Batu Gamping Warga Satar Punda Manggarai Timur
MA RI mengabulkan gugatan hukum warga Desa Satar Punda,Manggarai Timur terkait izin tambang batu gamping dan izin lingkungan PT IMM.
Belajar dari China yang berani menutup 200-an ijin tambang demi menyelamatkan karst. Melihat potensi resiko itu, membuktikan bahwa itu merupakan kawasan karst yang harus dilindungi secara hukum.
Karateristik air yang keluar dari bukit karst, tipikalnya sama dengan beberapa lokasi karst di daerah lain. Ketika kawasan karst diambil maka fungsi penyimpan air secara masif akan hilang. Sehingga resiko yang akan diterima oleh masyarakat Satarpunda akan lebih besar dari dampak ekonomi yang dihasilkan.
Perwakilan JPIC OFM, Pater Fridus Derong, OFM pun mengapresiasi putusan kasasi dari MA itu. Dengan keputusan itu, Kata Pater Fridus kembali optimis ternyata jalur litigasi masih memiliki jalan terang untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan juga hak lingkungan hidup.
Keberhasilan lingkololok ini merupakan keberhasilan semua pihak. Ucapan syukur ke Sang Pencipta, leluhur, Ibu Bumi, kuasa hukum, LSM, media, mahasiswa, dan seluruh elemen perjuangan yang telah berjuang bersama lebih baik daripada berjuang sendiri-sendiri.
"JPIC OFM selalu bersama masyarakat dan membela kepentingan masyarakat. Dengan kemenangan warga lingkololok ini, sudah saatnya pemerintah mulai berpikir sebenarnya masalah pembangunan adalah pembangunan itu senidiri,"ujarnya
Pemerintah wajib melibatkan masyarakat secara keseluruhan sejak perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Isfridus Sota, satu warga penggugat mengatakan kemenangan ini memberikan kelegaan bagi warga penggugat yang telah melewati perjuangan panjang dalam mempertahankan wilayah kelolanya.
Dukungan semesta dan leluhur menambah semangat juang warga yang mengajukan gugatan. Selain itu kemenangan ini juga mendapatkan respon positif serta dukungan dari sebagian warga yang sebelumnya berpihak pada pemerintah.
Berita Manggarai Timur lainnya