Berita NTT
Ombudsman NTT Minta Jika Ada Penyimpangan Prosedur Pembuatan SIM Silakan Lapor ke Nomor 08111453737
Jika ada petugas yang meminta bayaran lebih untuk meluluskan pemohon SIM tanpa tes atau penyimpangan prosedur pembuatan SIM lainnya, silahkan lapor.
Penulis: Gordy Donovan | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menyampaiakan beberapa point terkait kebijakan baru pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor.
Darius menjelaskan salah satu upaya Polri membangun kepercayaan publik (Publik Trust) khusus di satuan lalu lintas, selain larangan tilang manual adalah kebijakan membolehkan warga yang gagal tes ujian tertulis dan praktek Surat Ijin Mengemudi (SIM) melakukan tes ulang pada hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari.
"Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1/2022 tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabud,"ujar Darius dalam keterangan tertulis yang diterima TRIBUNFLORES.COM Kamis 3 November 2022.
Darius menegaskan karena itu diharapkan agar para pengendara yang akan melakukan tes pembuatan SIM wajib memiliki pemahaman tentang rambu-rambu lalu lintas dan etika dalam berkendaraan.
Baca juga: Hindari Jaringan BAKTI, 25 Siswa SDI Deruk Manggarai Timur Ikut ANBK di Kebun Warga
Yang dinyatakan lulus hanya mereka yang memahami rambu-rambu lalu lintas dan etika berkendaraan di jalan.
Karena itu para pemohon SIM diminta tidak melakukan upaya menggoda petugas untuk tidak melakukan tes namun ingin memperoleh SIM dengan cara membayar petugas melebihi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Jika ada petugas yang meminta bayaran lebih untuk meluluskan pemohon SIM tanpa tes atau penyimpangan prosedur pembuatan SIM lainnya, silahkan melaporkan kepada seksi pengawasan Polres masing-masing daerah.
Baca juga: Kepala Ombudsman NTT, Judi Online Telah Pengaruhi Anak-Anak
"Bilamana pengaduan layanan SIM tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Polres dalam jangka waktu yang patut, silahkan melapor kepada call centre Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT melalui nomor: 08111453737. Terima kasih. Semoga bermanfaat,"ujarnya. (KGG).