Berita Flores Timur

10 Anggota Polres Flores Timur Terima Penghargaan, AKBP I Ngurah Joni: Mereka Berhasil

Penyerahan penghargaan berlangsung di pelataran depan Mapolres Flores Timur, dan dihadiri para personel setempat, Rabu 9 November 2022, pukul 08.00.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/PAULUS KEBELEN
TERIMA PENGHARGAAN - Acara penyerahan penghargaan atau reward terhadap personel Polres Flores Timur berprestasi, Rabu 9 November 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kebelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA- 10 orang personel Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mendapatkan penghargaan atau reward terkait keberhasilan mengungkap sejumlah kasus.

Penyerahan penghargaan berlangsung di pelataran depan Mapolres Flores Timur, dan dihadiri para personel setempat, Rabu 9 November 2022, pukul 08.00 Wita.

Kapolres Flores Timur, AKBP I Ngurah Joni menuturkan, salah satu kasus yang berhasil ditangani yaitu penangkapan tersangka PLT yang saat itu masuk Daftat Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Flores Timur atas dugaan korupsi penanganan Covid-19.

"Pertama di bidang operasional, yaitu mereka yang berhasil malakukan penangkapan DPO dari instansi rekanan kita (Kejari Flores Timur)," ujarnya kepada wartawan usai penyerahan penghargaan.

Baca juga: Atap Sekolah Rusak Diterpa Angin, Siswa SDN Oka Palue Sikka Belajar di Luar Ruangan

 

Menurutnya, kasus tersebut sangat menyita perhatian publik sehingga personil bidang operasional layak diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

"Penangkapan memang dalam waktu yang sangat singkat sehingga menjadi prestasi tersendiri," ungkapnya.

Dipaparkannya, penghargaan terhadap sepuluh personel diantaranya, lima orang dari Buru Sergap (Buser) dan lima orang dari Kasie Keuangan.

Selain mengapresiasi keberhasilan anggota, Kapolres Joni juga memberikan arahan kepada personilnya agar terus menjaga kepercayaan publik sehingga marwah Institusi Polri tetap terawat.

"Mencegah pelanggaran dari dalam diri dan masyarakat, khususnya menjaga marwah institusi kita," harapnya.

Melalui penghargaan yang diberikan, dapat memotivasi semua aparat lingkup Polres Flores Timur untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Baca juga: Wisata Maumere, Menikmati Pesona Pantai Ogor Paret di Waihama Doreng Sikka

Sebagai informasi, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di BPBD Flores Timur menyeret tiga tersangka yaitu, PIG, AHB, dan PLT. Ketiganya sudah ditahan di Rutan Kelas II B Larantuka.

Berdasarkan  hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur, Kantor BPBD Flores Timur mendapat alokasi dana belanja tidak terduga Rp 6.482.519.650 diperuntukan untuk penanganan darurat bencana.

Proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban penggunaan dana tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.

Berita Flores Timur lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved