Tunjangan DPRD NTT

Ini Tanggapan Emi Nomleni Terkait Tunjangan Rumah dan Transportasi DPRD NTT

Ketua DPRD NTT Emi Nomleni tetap keukeuh dengan sikapnya bahwa tunjangan transportasi dan perumahan Rp 41,4 miliar

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  -Ketua DPRD NTT Emi Nomleni tetap keukeuh dengan sikapnya bahwa tunjangan transportasi dan perumahan Rp 41,4 miliar per tahun sudah sesuai aturan. 

Emi menolak upaya konfirmasi yang dilakukan, Senin (8/9/2025). Dia tidak menjawab pertanyaan yang disodorkan. Padahal, pekan lalu Emi mengaku akan memberikan keterangan usai Paripurna ke-42 di DPRD NTT, Senin siang. 

Politikus PDI Perjuangan itu bahkan menuding wartawan memprovokasi keadaan. Ia berkata, pernyataannya sudah sesuai dengan keterangan tertulis yang dikirim sebelumnya. 

"Saya tidak akan keluar dari rilis. Saya tidak menanggapi Pak Gub punya (pernyataan tentang permintaan DPRD). Saya tidak ada urusan. Kamu jangan membuat suasana jadi ini yah," kata Emi berlalu. 

Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (6/9/2025) mengapresiasi kritik dari media massa dan masyarakat. 

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, DPRD NTT sendiri melakukan penetapan besaran tunjangan. Namun, proses itu mengikuti ketentuan yang berlaku. 

“Sebagai DPRD NTT kami berterima kasih dan apresiasi atas pemberitaan media dan berbagai kritik yang diajukan masyarakat melalui media dan media sosial terkait tunjangan transportasi dan perumahan DPRD berdasarkan Pergub 22 Tahun 2025,” katanya. 

 

Baca juga: Hujan Deras Picu Longsor di Ende, Ruas Jalan Ende–Maumere Ditutup Sementara

 

 

Emi berkata, besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD telah sesuai dengan regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta hasil survei sebelum diputuskan dalam Pergub.

Bahkan, kata dia, aturan tersebut juga sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sesuai kemampuan keuangan daerah. 

Dia membantah anggapan bahwa tunjangan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat.

Sebaliknya, ia menyebut tunjangan justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD untuk sungguh-sungguh menjalankan amanat rakyat.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved