Berita Flores Timur
KPU Flores Timur Akui Jumlah Pemilih di Flores Timur Bertambah
Jumlah pemilih pada Pemilu 2019 dan hasil pendataan terakhir Maret 2020 hanya 158.860 orang terdiri dari 74.277 laki-laki dan 84.583 perempuan.
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Jumlah pemilih di Kabupaten Flores Timur pada pemilu 2024 sebanyak 183.008 orang, laki-laki 86.373 orang dan perempuan 96.635 orang.
Sebelumnya jumlah pemilih pada Pemilu 2019 dan hasil pendataan terakhir Maret 2020 hanya 158.860 orang terdiri dari 74.277 laki-laki dan 84.583 perempuan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Flores Timur mengaku terjadi penambahan jumlah pemilih secara signifikan untuk pemilu 2024 dalam kurun waktu Maret 2020 hingga September 2022.
Kenaikan jumlah pemilih sebanyak 24.148 orang dalam kurun waktu dua tahun enam bulan.
Baca juga: KPU Flores Timur Buka Pendaftaran Anggota PPK, Tirza Marselina Claudiana Harap Warga Berpartisipasi
Komisioner KPU Flores Timur Divisi Program Data dan Informasi Fabianus Boli Uran, mengatakan telah terjadi pergerakan penambahan jumlah penduduk di Kabupaten Flores Timur cukup signifikan sejak Maret 2020.
“Bahwa hasil pergerakan data dari proses pemutahiran data sejak Maret 2019 hingga bulan september 2022 di temukan 24 ribuan pemilih baru di Kabupaten Flores Timur,” jelas Fabianus dalam siaran pers yang diterima TRIBUNFLORES.COM Kamis 24 November 2022.
Ia menyatakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mewajibkan memelihara dan memutakhirkan data pemilih setelah pemilu 2019 atau pemilu terakhir (pilkada).
“Jadi KPU kabupaten mulai melakukan proses pemutahiran data dari bulan Maret 2020 hingga September 2022, jangka waktu yang diberikan dua tahun lebih untuk proses pemutahiran data ini sendiri,” jelas Fabianus.
Baca juga: KPU Flotim Usul Dana Pilkada Rp 70 Miliar
Ia mengaku, telah terjadi pergerakan data dan kenaikan angka pemilih baru.
"Pemilih dari data awal Maret setelah Pilnas 2019 berjumlah 158.860 pemilih menjadi 183.008 pemilih," ungkapnya.
Proses pemutakhiran data pemilih nantinya penghapus daftar pemilih sebelumnya yang meninggal dunia, atau yang lulus menjadi TNI atau Polri atau yang berimigrasi pindah keluar daerah.
Selain itu pemutahiran data juga meliputi pendataan bagi warga baru masuk di Kabupaten Flores Timur sebagai pemilih baru, dan mendata pemilih pemula yang baru genap 17 tahun serta mendata pensiunan TNI Polri.
Setelah itu, proses pemutahiran data pemilih akan di closing untuk dilanjutkan proses sinkroniasi dengan data SIAK dari Kemendagri.
"Setelah data ini disinkronkan pada tanggal 14 Desember 2022 data itu akan dikirim ke KPU Kabupaten sebagai data DP4,"ungkapnya.
Ia menjelaskan data DP4 yang dimaksudkan akan dipakai saat proses pencatatan dan pencoklitan oleh Pantarli (panitia pemutahiran data pemilih) pada awal 2023.
Ia mengaku data hasil pencoklitan ini sebagai
daftar pemilih sementara (DPS) dan penetapan daftar pemilih atau DPT pada Juni atau Juli 2023.
Baca juga: Pesta Demokrasi 2024, KPU Flotim Rilis Data Pemilih Berkelanjutan
Buka Pendaftaran PPK
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur membentuk badan adhoc.
Badan adhoc ini terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Flotim, Tirza Marselina Claudiana, menjelaskan, mempersilakan warga negara Indonesia untuk ikut dalam seleksi ini.
“Oleh sebab itu, dengan merujuk pada petunjuk teknis Nomor 476 yang dikeluarkan oleh KPU, dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Flores Timur Nomor 18/PP.04.1-Pu/5306/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota panitia PPK,” ungkap Tirza Marselina Claudiana dalam siaran pers yang diterima TRIBUNFLORES.COM Kamis 24 November 2022.
Adapun persyaratan bagi calon PPK yakni:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD RI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
h. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas ( SMA) atau sederajat.
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc, penyelenggara pemilihan umum, dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Juga dapat diunduh pada link siakba.kpu.go.id.
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
( KTP-E) untuk persyaratan huruf a, b dan huruf c.
c. Foto copy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat untuk persyaratan huruf h.
d. Surat untuk persyaratan huruf c, e, g dan huruf i, merupakan dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc, penyelenggara pemilihan umum, dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Juga dapat diunduh pada link siakba.kpu.go.id.
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.
Baca juga: Pesta Demokrasi 2024, KPU Flotim Rilis Data Pemilih Berkelanjutan
” Jadi, itu mau memastikan bahwa mereka benar-benar sehat karena pekerjaan ke depan ini akan sangat padat. Jangan lupa tiga itu. Didalam surat keterangan sehat itu harus sudah tertulis, harus sudah tercantum tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol,” kata Tirza.
f. Daftar Riwayat Hidup (Curiculum Vitae) dan juga pas foto berwarna 4×6.
Tirza mengatakan untuk kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Flores Timur tanggal 20-29 November 2022 melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri pada link siakba.kpu.go.id, dan dokumen fisik pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis atau bagi pelamar yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id agar dapat menghubungi tim Helpdesk KPU Kabupaten Flores Timur.
Sementara itu, lanjut Tirza, untuk jadwal pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dimulai sejak tanggal 20 November sampai 24 November, dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dimulai dari tanggal 20 sampai dengan 29 November serta penelitian administrasi akan kami lakukan berlangsung dari tanggal 21 November sampai dengan tanggal 1 Desember.
“Sementara untuk pengumuman administrasi calon anggota PPK, yakni pada tanggal 2 Desember 2022 sampai 4 Desember 2022,” kata Tirza.
Ia menambahkan, dalam proses perekrutan, pihaknya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, independen, dan disiplin.
“Jadi, semua anggota KPU baik kami yang sebagai KPU di level kabupaten sampai dengan mereka yang terdaftar sebagai badan adhoc mempunyai standar integritas dan kode etik yang sama. Yang pertama dan utama adalah jujur, transparan dan tidak terlibat sebagai anggota parpol,” kata Tirza.
Ia berharap partisipasi masyarakat untuk mendaftar sebagai PPK.
“Kami berharap masyarakat luas dapat berpartisipasi dengan menjadi penyelenggara PPK, PPS, KPPS nanti. Kalau belum lolos seleksi menjadi penyelenggara di tingkat adhock. Kami harap masyarakat tetap mendukung pesta demokrasi mendatang dengan menolak golput dan menghindari politik uang,” jelas dia.