Berita Flores Timur
Perkara Korupsi Dana Covid-19 Flores Timur Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang
Penuntur umum Kejaksaan Negri Flores Timur akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyimpangan dana Covid-19 ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kebelen
TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA-Kasus dugaan penyelewenangan dana virus Corona (Covid-19) Rp 1.569.264.435 tahun anggaran 2020 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur (Flotim) Pulau Flores mencapai klimaksnya pada Kamis 24 November 2022.
Penuntut Umum Kejaksaan Negri (Kejari) Larantuka melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk dijadwalkan persidangannya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flotim, Cornelis Oematan, mengatakan akan menunggu jadwal sidang perdana dari Majelis Hakim.
"Setelah dilakukan pelimpahan, Penuntut Umum Kejari Flores Timur menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim dengan acara pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum kepada masing-masing terdakwa," kata Cornelis.
Baca juga: 429 Orang di Flores Timur Idap HIV/AIDS, KPA Sebut 26 Kasus Baru, Masih Banyak Menyembunyikan Diri
Mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka menerangkan, tiga tersangka tersebu adalah yakni bendahara Petronela Letek Toda, Kepala Pelaksana BPBD Flotim, Alfons Hada Betan, dan Sekretaris Daerah Flotim, Paulus Igo Geroda. Ketiganya telah diberangkatkan ke Kupang menggunakan Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1929. Keberangkatan para tersangka dikawal dua anggota Polres Flotim dan seorang anggota Polwan.
Ia mengatakan Petronela Letek Toda ditahan di LP Perempuan Kelas II B Kupang, sedangkan Paulus Igo Geroda dan Hada Betan ditahan di Rutan kelas II B Kupang.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dugaan korupsi penanganan kasus virus corona (Covid-19) kepada Jaksa Penuntut (JPU), Selasa 15 November 2022.
Para tersangka terjerat dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur tahun anggaran 2020.
Baca juga: KPU Flores Timur Akui Jumlah Pemilih di Flores Timur Bertambah
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU Kejari Flores Tikur," terang Cornelis.
Ketiga tersangka diduga menyelewengkan uang negara dalam pengelolaan dana belanja tidak terduga tahun anggaran 2020 untuk percepatan penanganan Covid1-19 sebesar Rp 6./482.519. 650 mengakibatkan kerugiana negara Rp 1.569.264.435. *