Berita Flores Timur

Rutan Larantuka Pindahkan 3 Orang Tahanan Tipikor Ke Kupang

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka melakukan pemindahan terhadap tiga orang tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kupang

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-RUTAN LARANTUKA
PROSES PEMINDAHAN TAHANAN-Suasana proses pemindahan tahanan kasus dugaan Tipikor ke Kupang oleh Rutan Kelas IIB Larantuka. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka melakukan pemindahan terhadap tiga orang tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kupang, Rabu, 23 November 2022.

Pemindahan tersebut dilakukan sehubungan dengan pelimpahan perkara ketiga orang tahanan tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Ketiga tahanan tersebut merupakan tersangka kasus Tipikor Pengelolaan Anggaran Penanggulangan Covid-19 pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur.

Kepala Rutan Kelas IIB Larantuka, Solichin, dalam keterangan pers kepada TRIBUNFLORES.COM di Larantuka, Kamis, 24 November 2022 siang menjelaskan, para tahanan rencananya akan ditempatkan secara terpisah mengingat salah satu tersangka adalah perempuan.

 

 

Baca juga: Banggakan Flores Timur dan Rutan Larantuka, Juan Sumbang Emas di Ajang Porprov NTT

Yang mana bagi tahanan perempuan harus ditempatkan di Lapas Perempuan Kupang.

"Para tahanan akan ditempatkan secara terpisah, mengingat ada tahanan perempuan nanti akan ditempatkan di Lapas Perempuan Kupang. Sedangkan dua orang tahanan pria akan dikirimkan ke Rutan Kupang," terang Karutan Solichin.

Proses pemindahan ketiga tahanan itupun mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Flores Timur dan berjalan dengan aman.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur telah memindahkan 3 orang terdakwa dalam dugaan Tipikor Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020 ke Kupang.]

Baca juga: Alami Kelangkaan, Warga Cari Minyak Tanah Keliling Kota Maumere

Ketiga tersangka tersebut antara lain Petronela Letek Toda dipindahkan ke LP Perempuan Klas IIB Kupang.

Sedangkan Alfons Hada Betan dan Paulus Igo Geroda dipindahkan dari Rutan Klas II B Larantuka ke Rutan Klas IIB Kupang.

Ketiga tersangka diterbangkan ke Kupang dengan menggunakan pesawat Wings Air dengan nomor Penerbangan IW 1929 dan dikawal ketat oleh dari 2 anggota Polisi Laki-laki dan 1 anggota Polwan dari Polres Flores Timur.

Informasi yang diperoleh TribunFlores.Com dari Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, bahwa pada Kamis, 24 November 2022, Penuntut Umum Kejari Flores Timur, melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

Setelah dilakukan pelimpahan, Penuntut Umum Kejari Flores Timur menunggu Penetapan Hari Sidang dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kupang untuk melaksanakan persidangan hari pertama dengan Acara Pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum kepada masing-masing terdakwa.(ris)

Berita Flores Timur Lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved