Pilkada Sikka 2024

Rancangan Dapil di Sikka, Jubir KPU Sikka Bilang Rancangan Baru Menjadi 6 Dapil 35 Kursi

Herimanto, juru bicara KPUD Sikka menyebutkan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
UJI PUBLIK - Uji publik rancangan penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sikka dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tingkat Kabupaten Sikka, Senin, 12 Desember 2022 bertempat di Capa Resort Maumere. Rancangan Dapil di Sikka, Jubir KPU Sikka Bilang Rancangan Baru Menjadi 6 Dapil 35 Kursi 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Setelah melakukan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi anggota DPRD Sikka dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur melakukan uji publik atas penataan daerah pemilihan (Dapil) tersebut.

Selama tiga hari melakukan uji publik yang melibatkan pemerintah, partai politik, pers, dan tokoh masyarakat, muncul 82 tanggapan terkait penataan daerah pemilihan (Dapil).

Herimanto, juru bicara KPUD Sikka menyebutkan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan PKPU nomor 6 tahun 2012 tentang daerah pemilihan.

"Ini diberikan kewenangan kepada kabupaten/kota dalam pelaksanaan ini bisa menyusun rancangan itu maksimal tiga sesuai dengan juknis dan rancangan pertama itu dia harus terbawa dari rancangan dapil sebelumnya yaitu pada pemilu 2019 dan juga dua rancangan baru," jelas Herimanto.

Baca juga: Pelamar Staf Kesekretariatan Panwascam di Sikka Tolak Hasil Seleksi, Ini Alasannya

 

Tahapan penataan daerah pemilihan (Dapil) jelas Herimanto yakni tahapan pertama konsultasi ke KPUD Provinsi dan KPU Pusat, tahapan pengumuman dan tahapan uji publik.

"Dari keseluruhan uji publik ada sekitar 82 tanggapan masyarakat, dari tanggapan masyarakat itu kita sudah rekapitulasi juga dan uji publik ini kita laksanakan sebanyak tiga kali," tambah Herimanto.

Pelaksanaan uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) sendiri sudah berlangsung mulai dari tanggal 8, 10 dan 12 Desember 2022. Setelah dilakukan uji publik, akan dilakukan finalisasi dan mengirimkan tanggapan masyarakat, hasil uji publik dan akan dikirim ke KPUD Provinsi NTT.

Herimanto menjelaskan bahwa selain 82 tanggapan pada saat uji publik ada juga usulan Dapil baru yang akan dikirim ke KPUD Provinsi NTT untuk diteruskan ke KPU pusat untuk ditetapkan.

"Jadi 82 tanggapan ini semuanya memilih rancangan 1, 2 dan 3 dan ada juga yang mengusulkan dapil baru," ujar Herimanto yang tidak mau menyebutkan rancangan dapil mana yang lebih mendominasi dari 82 tanggapan itu.

Rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi anggota DPRD Sikka dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Jika Pemilu sebelumnya membagi empat Dapil dalam rancangan baru menjadi enam Dapil mendistribusikan 35 kursi anggota DPRD.

Baca juga: Jawaban Ketua Bawaslu Sikka Terkait Pelamar Staf Kesekretariatan Panwascam Protes Hasil Seleksi

Penataan Dapil dari semula empat Dapil dalam rancangan baru menjadi enam Dapil mengalokasikan 35 kursi wakil rakyat.

Rancangan pertama mencakup empat Dapil mengikuti pembagian Dapil dari Pemilu sebelumnya, Alokasi 35 kursi didistribusikan untuk Dapil Sikka satu sebanyak 11 kursi mencakup Kecamatan Alok, Palue, Alok Barat dan Alok Timur. Dapil Sikka dua meliputi Kecamatan Lela, Nelle, Kewapante, Koting dan Hewokloang sejumlah tujuh kursi.

Dapil Sikka tiga meliputi Kecamatan Talibura, Waigete, Bola, Waiblama, Doreng dan Mapitara mendapat alokasi sembilan kursi. Sedangkan Dapil empat meliputi Kecamatan Paga, Mego, Nita, Magepanda dan Tana Wawo mendapat alokasi delapan kursi dari keseluruhan 35 kursi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved