Pilkada Flores Timur 2024
Alokasi Kursi DPRD Flores Timur Dinilai Adil Jika Terapkan Rancangan Satu
Mayoritas forum uji publik menilai rancangan satu atau sesuai skema kontestasi Pemilu 2019 lalu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kebelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Mayoritas forum uji publik menilai rancangan satu atau sesuai skema kontestasi Pemilu 2019 lalu sangat tepat untuk penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Flores Timur pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan peserta rapat didominasi stakeholder dari sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kemahasiswaan, politisi, dan pengurus partai politik dalam Rapat Uji Publik yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Flores Timur di Hotel Sunrise Larantuka, Selasa 13 Desember 2022 pukul 16.00 Wita.
Pasalnya, alokasi kursi dalam rancangan satu akan merata dimana masing-masing Dapil memperoleh empat sampai lima kursi berdasarkan perhitungan jumlah penduduk.
Sementara rancangan dua menata ulang Dapil di beberapa kecamatan, dan rancangan tiga kembali ke Pemilu 2014 dengan total lima Dapil dinilai kurang memberi ruang keterwakilan lantaran berpotensi dimenangkan politisi dari kecamatan lain.
Baca juga: Partai Perindo dan Paguyuban Jawa di Flores Timur Tolak Rancangan Satu Pemilu 2024
Berikut rancangan satu yang dipaparkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Flores Timur terhadap 7 Dapil dan jumlah alokasi kursi.
Dapil 1 meliputi Kecamatan Larantuka atau Ibu Kota Kabupaten Flores Timur diusulkan menjadi Dapil sendiri sejak Pileg 2019 kemarin, dengan raihan empat (4) kursi.
Kecamatan Ile Mandiri, Lewolewa, dan Tanjung Bunga dipecah menjadi Dapil 2 pada Pileg 2019 lalu mendapat alokasi empat (4) kursi. Tiga wilayah ini pada 2014 masuk Dapil 1 bersama Kecamatan Larantuka.
Begitu pula Kecamatan Adonara Barat, Wotan Ulumado, dan Adonara Tengah masuk Dapil 3 mendapat alokasi empat (4) kursi. Dapil 4 ada Kelubagolit, Adonara, dan Witihama mendapat alokasi empat (4) kursi.
Baca juga: Kematian Ibu dan Anak Meningkat di Flores Timur, 9 Kasus AKB Pada November 2022
Dapil 5, Kecamatan Adonara Timur dan Ileboleng, mendapat alokasi lima (5) kursi lantaran jumlah penduduknya lebih banyak.
Kemudian tiga kecamatan di Pulau Solor yaitu Solor Barat, Solor Timur, dan Solor Selatan masih memperoleh empat (4) kursi.
Sementara Dapil 7 meliputi Kecamatan Wulanggitang, Ilebura, Titehena, dan Demon Pagong mendapat alokasi empat (4) kursi. Dapil 7 tidak berubah sejak Pileg tahun 2014 sampai 2019.
Menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Flores Timur, Gergorius Sule Sanga, ketentuan Dapil ditentukan berdasarkan arah jarum jam dimulai dari Kota Larantuka, kemudian berputar ke kanan mengarah ke Ile Mandiri, Lewolema, dan Tanjung Bunga.
Baca juga: Kemenkumham RI Masuk 3 Terbaik Badan Publik Informatif Kategori Kementerian
"Ini rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi melalui Rancangan Satu. Jadi ketentuannya sesuai dengan jarum jam dimulai dari Ibu Kota Kabupaten," katanya.