Berita NTT

Bawaslu NTT Rekrut 3.353 Pengawas Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu merekrut tiga ribu lebih panitia ad hoc pengawas Pemilu 2024 untuk ditempatkan pada semua desa dan kelurahan di Provinsi NTT.

Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Bawaslu NTT Rekrut 3.353 Pengawas Pemilu 2024
SCREEENSHOT
Ilustrasi surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu).

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Bawaslu NTT akan melakukan rekruitmen panitia ad hoc Pemilu yakni Panwaslu kelurahan/desa dimulai Senin 9 Januari 2023. NTT akan direkrut sebanyak 3.353 pengawas terdiri dari 327 pengawas kelurahan dan 3.026 pengawas desa.

Anggota Bawaslu NTT, James Welem Ratu mengatakan kemungkinan akan bertambah. Karena beberapa waktu terakhir ada pemekaran desa dan kelurahan di beberapa kabupaten di NTT.  Pengumuman dan sosialisasi rekrutmen dilakukan 9-13 januari 2023 sedangkan proses pendaftaran dan penerimaan berkas 14-19 Januari 2023. 

“Kita buka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat NTT yang memenuhi syarat untuk menjadi pengawas pemilu 2024 di tingkat kelurahan/desa. Syarat-syaratnya bisa diperoleh di sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat ataupun kantor Bawaslu kab/kota," kata James yang juga Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu NTT ini, Senin malam. 

Salah satu syarat utama adalah berijasah SMA atau sederajat, bukan anggota parpol, usia paling rendah 21 tahun, bersedia bekerja penuh waktu, dan beberapa syarat lainnya.

Baca juga: Korban Pistol Polisi Sumba Barat Diautopsi Tim Forensik Polda NTT

Lebih jauh dia menerangkan, dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang memenuhi persyaratan usia yaitu pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, maka Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuka pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dengan usia paling rendah 17 tahun.

Setelah pendaftaran akan dilakukan seleksi administrasi dan wawancara menggunakan sistim gugur. Hasil rekrutmen ini adalah 1 orang pengawas untuk 1 kelurahan/desa. 

“Pelantikan panwas kelurahan/desa akan dilakukan tanggal 5-6 Februari 2023”, kata James yang juga mantan jurnalis ini.

James menjelaskan bahwa proses rekrutmen panwaslu kelurahan/desa ini adalah tugas dan wewenang dari panwaslu kecamatan, dibawah supervisi Bawaslu kab/kota, Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI.

Baca juga: Polisi Tembak Warga di NTT, Kabid Humas Polda NTT: Ditetapkan Sebagai Tersangka

Panwaslu Kelurahan/Desa yang terbentuk untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dapat ditetapkan sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 sepanjang masih memenuhi syarat. *

Berita NTT lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved