Berita NTT
Bolos 3 Tahun hingga Masuk DPO, Anggota Polres Alor di NTT Dipecat Tak Hormat
Anggota Polres Alor Bolos 3 tahun dan masuk DPO Polres ALor. Kini anggota Polres Alor dipecat tidak dengan hormat. Anggota Polres Alor Mangkir 3 tahun
TRIBUNFLORES.COM, KALABAHI - Mangkir dari tugas di kesatuan Polres Alor, Bripka Muhammad Agus Ramdhani, NRP 79080985 diberhentikan dengan tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hal ini disampaikan Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, S.H.S.IK.MM, saat ditemui di Mapolres Alor, Kamis 12 Januari 2023.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres selaku Inspektur, Komandan upacara, Ipda Ricardus Nyomeo dan diikuti oleh 60 anggota Polres Alor.
PTDH dilakukan secara simbolis karena yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Hamili Perempuan Yatim Piatu dan Tak Dinikahi, Kapolsek di TTS Dinonaktifkan
Dalam amanat upacara, Kapolres meminta agar anggota Polri menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres juga meminta agar para anggota mengintrospeksi diri, dan mengingat kembali perjuangan saat mengikuti seleksi awal dan mengharapkan tidak ada lagi upacara PTDH anggota Polri.
"Yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sejak bulan Januari Tahun 2020, sehingga bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kapolres Ari.
PTDH terhadap Bripka Muhammad Agus Rhamdhani ini digelar pada upacara simbolis PTDH di Lapangan Polres Alor.
Menurut Ari, jika ada yang ingin berhenti menjadi anggota Polri, tentu institusi akan mengabulkan permohonan tersebut.
"Masih banyak yang ingin mendaftar jadi anggota polri. Terbukti dari animo masyarakat saat Polri membuka pendaftaran," katanya.
Kapolres Ari juga berharap kedepannya tidak ada lagi anggota Polres Alor yang di PTDH.
Baca juga: Kapolsek di TTS Dipolisikan Perempuan Yatim Piatu Hamil Delapan Bulan
"Ini pelajaran yang sangat berharga karena dalam sejarah Polres Alor, ini ada 9 orang yang sudah di PTDH. Semoga tidak ada lagi penambahan, cukup selesai 9 orang ini. Semua bisa melaksanakan tugas, menyadari bahwa itu sudah menjadi tanggung jawab yang harus dilaksanakan," imbuhnya.
Pada amanat upacara, Kapolres meminta agar anggota Polri menjalankan aturan yang berlaku.
Kapolres juga meminta agar para anggota mengintrospeksi diri, dan mengingat kembali perjuangan saat mengikuti seleksi awal. Secara pribadi Kapolres berharap tidak ada lagi upacara PTDH anggota Polri.
Berita NTT
Anggota Polres Alor di NTT
Polres Alor
Bolos 3 Tahun dan Masuk DPO
Anggota Polres Alor Dipecat Tak Hormat
Kapolres Alor
TribunFlores.com
Hamili Perempuan Yatim Piatu dan Tak Dinikahi, Kapolsek di TTS Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Kapolsek di TTS Dipolisikan Perempuan Yatim Piatu Hamil Delapan Bulan |
![]() |
---|
Amye Un dari Koki ke Kursi Penata Kota dan Wakil Wali Kota Darwin |
![]() |
---|
Modus Berdoa di Kapela Adorasi Ruteng, Defri Gasak Tas Berisi Laptop dan HP |
![]() |
---|
Pemilu 2024, DPD PAN Manggarai Timur Sedang Proses Rekrut Caleg, Andreas Agas: Target 6 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.