Berita Timor Tengah Selatan

Kapolsek di TTS Dipolisikan Perempuan Yatim Piatu Hamil Delapan Bulan

Ulah oknum Kepala Kepolisian Sektor di Kabupaten Timor Tengah Selatan tak pantas ditiru. Meski sudah punya istri, ia menghamili perempuan yatim piatu

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/ADRIANUS DINI
IB warga Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan melaporkan oknum Kapolsek (RB) ke SPKT Polres TTS atas dugaan tindak pidana penipuan, Kamis 12 Januari 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Adrianus Dini

TRIBUNFLORES.COM, SOE-,Oknum Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah Polres Timor Tengah Selatan (TTS), NR diadukan IB (22) ke Polres setempat atas dugaan penipuan, tidak menikahi IB yang kini hamil delapan bulan.

Pengaduan perempuan yatim piatu  warga RT 001, RW 001 Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu  dilakukan Kamis 12 Januari 2022 diterima oleh Aipda Rizah Adisurya, Kanit SPKT II Polres TTS.

Dalam surat tanda terima laporan polisi NOMOR: STTLP/B/18/1/2023/POLRES TTS/POLDA NTT tertulis benar pada tanggal 25 November 2021 sekitar pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor (NR) terhadap korban (IB).

Kejadian berawal pada saat terlapor dan pelapor pacaran dan terlapor berjanji menikahi pelapor, dan berhubungan badan dengan pelapor sehingga pelapor sementara mengandung selama 8 bulan.

Baca juga: Masuk Lewat Pintu Belakang Asrama, Kapolsek di TTS Hamili Perempuan Yatim Piatu

Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mendatangi Ruang Pelayanan SPKT Mapolres TTS guna diproses hukum selanjutnya dengan laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023. 

 Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK menyatakan setiap laporan segera ditindaklanjuti.

"Setiap laporan atau pengaduan pasti segera kita tindak lanjuti," ungkap Gusti Putu.

Dia menyampaikan pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan.

Baca juga: BMKG NTT Belum Pastikan Longsor Jalan di TTS dengan Gempa Maluku Barat Daya

Diberitakan sebelumnya, terkait dugaan seorang Kapolsek di TTS yang menghamili gadis yatim piatu.Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK mengatakan sedang mendalami informasi tersebut, Rabu, 11 Januari 2022.

"Terkait informasi yang beredar sedang kita dalami," katanya.

 Gusti Putu menyebut sejauh ini belum ada pengaduan resmi dari korban.

"Kita belum mendapatkan pengaduan resmi dari korban sehingga saya menugaskan anggota untuk mendalami informasi yang beredar," ungkapnya.

Informasi yang dihimpun  menyebutkan IB  hingga kini sudah mengandung 7 bulan.  Menurut IB, keduanya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak enam kali.

Baca juga: Longsor dan Jalan Amblas, Ruas Jalan Oinlasi-Niki-Niki di TTS NTT Putus Total

Kepada Wartawan, IB mengaku oknum kapolsek itu mengatakan siap menikahinya. Namun setelah dirinya mengandung tiga bulan dan diketahui oleh Kapolsek,  dia disuruh untuk menggugurkan bayi yang ada dalam kandungannya. Permintaan untuk menggugurkan kandungan ditolok IB.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved