Pemilu 2024
Pemilu 2024, Ketua RT hingga ASN Boleh Ikut Seleksi Badan Ad Hoc
KPU NTT membolehkan aparatur sipil negara (ASN) hingga ketua RT bisa mengikuti seleksi badan ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT membolehkan aparatur sipil negara (ASN) hingga ketua RT bisa mengikuti seleksi badan ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Komisioner KPU NTT Yosafat Koli mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses rekrutmen PPS.
Menurut Yosafat, persyaratan yang diributkan seperti ASN, maupun perangkat desa ada dua pandangan.
Dia menjelaskan, ASN diperbolehkan menjadi anggota badan ad hoc asal mengundurkan diri dari tempat ia bekerja dan izin dari langsung dari atasan.
Baca juga: Pemilu 2024, DPD Perindo Manggarai Timur Sebut Tidak Kesulitan Rekrut Caleg Perempuan
"Buat kami ini, dia boleh mengabdi asal ada izin dari atasan langsung dia yang bersangkutan. Kalau ada izin dari atasan langsung maka diperbolehkan. Tidak ada masalah," ujar Yosafat, Sabtu 14 Januari 2023.
Ia menegaskan, siapapun diperbolehkan untuk mengabdi pada negara, selama dia memenuhi persyaratan yang ada, termasuk ASN.
Alasannya, selama ini ASN juga menjadi pilar penting saat penyelenggaraan pemilu, terutama di daerah 3T. KPU sangat mengandalkan pihak ini untuk membantu penyelenggaraan.
Yosafat juga menyebut jangan sampai kendala ini ikut menghambat penyelenggaraan pemilu.
Dia mencontohkan para guru di desa-desa juga selama ini menjadi andalan KPU.
Baca juga: Pemilu 2024, 1.435 Pelamar Ikuti Seleksi Anggota PPS di Flores Timur, Butuh 750 Orang
"Jadi ada dua, KPU menerima dengan baik kemudian Mendagri itu juga ada edarannya itu juga membolehkan. Tidak ada masalah sebetulnya. Prinsipnya kami boleh menerima," jelasnya.
Di seluruh Indonesia hanya di Pemda Sabu Raijua melarang ASN terutama guru dan tenaga medis ikut terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.
Ia menegaskan selama tidak ada larangan bagi ASN untuk berkarya membantu KPU, maka pelibatan itu tetap dilakukan.
Kendatipun demikian, pendamping PKH maupun pendamping desa, dilarang oleh kementeriannya. Tetapi peluang itu terbuka apabila ada izin dari atasan.
Sedangkan untuk perangkat desa seperti Kaur, ujar Yosafat, disarankan untuk tidak ambil peran dalam penyelenggaraan.
Kalender Liturgi Katolik Minggu 15 Januari 2023 Injil Hari Ini Lengkap Renungan Harian Katolik |
![]() |
---|
Teks Misa Hari Ini Minggu 15 Januari 2023 Lengkap Injil Katolik dan Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
LIGA INGGRIS, Mantan Kiper Chelsea dan Arsenal Sebut Gol Bruno Fernandes ke Gawang City Tidak Sah |
![]() |
---|
Bacaan Injil Katolik Hari Ini Minggu 15 Januari 2023 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
HASIL LIGA INGGRIS, 5 Menit Come Back Sempurna Mancehster United, Pemain City Kecewa Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.