Pemilu 2024

Pemilu 2024, Ketua RT hingga ASN Boleh Ikut Seleksi Badan Ad Hoc

KPU NTT membolehkan aparatur sipil negara (ASN) hingga ketua RT bisa mengikuti seleksi badan ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUN FLORES.COM/OBY LEWANMERU
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu memimpin Rakor Pemuktahiran DPB Semester 1 Tahun 2022 di Aula Kantor KPU NTT, Selasa 5 Juli 2022 lalu. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT membolehkan aparatur sipil negara (ASN) hingga ketua RT bisa mengikuti seleksi badan ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Komisioner KPU NTT Yosafat Koli mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses rekrutmen PPS.

Menurut Yosafat, persyaratan yang diributkan seperti ASN, maupun perangkat desa ada dua pandangan.

Dia menjelaskan, ASN diperbolehkan menjadi anggota badan ad hoc asal mengundurkan diri dari tempat ia bekerja dan izin dari langsung dari atasan.

Baca juga: Pemilu 2024, DPD Perindo Manggarai Timur Sebut Tidak Kesulitan Rekrut Caleg Perempuan

 

"Buat kami ini, dia boleh mengabdi asal ada izin dari atasan langsung dia yang bersangkutan. Kalau ada izin dari atasan langsung maka diperbolehkan. Tidak ada masalah," ujar Yosafat, Sabtu 14 Januari 2023.

Ia menegaskan, siapapun diperbolehkan untuk mengabdi pada negara, selama dia memenuhi persyaratan yang ada, termasuk ASN.

Alasannya, selama ini ASN juga menjadi pilar penting saat penyelenggaraan pemilu, terutama di daerah 3T. KPU sangat mengandalkan pihak ini untuk membantu penyelenggaraan.

Yosafat juga menyebut jangan sampai kendala ini ikut menghambat penyelenggaraan pemilu.

Dia mencontohkan para guru di desa-desa juga selama ini menjadi andalan KPU.

Baca juga: Pemilu 2024, 1.435 Pelamar Ikuti Seleksi Anggota PPS di Flores Timur, Butuh 750 Orang

"Jadi ada dua, KPU menerima dengan baik kemudian Mendagri itu juga ada edarannya itu juga membolehkan. Tidak ada masalah sebetulnya. Prinsipnya kami boleh menerima," jelasnya.

Di seluruh Indonesia hanya di Pemda Sabu Raijua melarang ASN terutama guru dan tenaga medis ikut terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.

Ia menegaskan selama tidak ada larangan bagi ASN untuk berkarya membantu KPU, maka pelibatan itu tetap dilakukan.

Kendatipun demikian, pendamping PKH maupun pendamping desa, dilarang oleh kementeriannya. Tetapi peluang itu terbuka apabila ada izin dari atasan.

Sedangkan untuk perangkat desa seperti Kaur, ujar Yosafat, disarankan untuk tidak ambil peran dalam penyelenggaraan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved