Berita TTU

Polres TTU Periksa Saksi Pemerkosaan di Semak Belukar Kelurahan Sasi

Penyidik Kepolisian Resort Timor Tengah Utara memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan di Kelurahan Sasi.

Editor: Egy Moa
ILUSTRASI
Ilustrasi kasus pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan di Mbay,Kabupaten Nagekeo. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU-Kepolisan Polres Timor Tengah Utara (TTU) sedang melakukan penyelidikan dugaan rudapaksa menimpa  AL (22) di semak belukar di wilayah Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU,  Sabtu, 3 Desember 2022.

Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Fernando Oktober, Selasa, 17 Januari 2023.  Dalam proses penyelidikan tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi termasuk korban.

"Masih proses penyelidikan, setelah pemeriksaan lengkap baru kita lanjutkan dengan penetapan tersangka," ucapnya.

Ia menuturkan bahwa, pihaknya sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor. Beberapa waktu lalu, terlapor diduga kabur setelah melancarkan aksi bejatnya, kini telah kembali ke Kabupaten TTU pada awal Bulan Januari 2023.

Baca juga: Polisi Amankan 3 Warga dan 1 ASN Pemda TTU di TPA Tublopo, Diduga Terlibat Prostitusi

"Kita sudah koordinasi dan akan kita undang untuk pemeriksaan," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita yang berdomisili di Upkasen, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial, AL (22) dirudapaksa oleh seorang pria bernama Yusuf di Kilometer 9 Jurusan Kupang, Kabupaten TTU, NTT.

Korban diduga dirudapaksa oleh terlapor pada, Sabtu, 3 Desember 2022 sekira pukul, 18.00 Wita di semak belukar di wilayah Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat, 9 Desember 2022, Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasie Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta mengakui adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut.

Baca juga: Polisi Bekuk Pemuda di Kefamenanu, Diduga Mencuri di Rumah Dinas Kasat Lantas Polres TTU

Ia menuturkan, meskipun peristiwa tersebut telah terjadi pada Sabtu, 3 Desember 2022 lalu, namun korban baru melaporkan ke SPKT Polres TTU pada, Rabu, 7 Desember 2022.

Dikatakan Iptu I Ketut Suta, kronologi kejadian bermula ketika korban pada, Sabtu, 3 Desember 2022 sekira pukul 18.00 Wita pasca selesai bekerja pada sebuah warung di wilayah BTN Kilometer 9 Jurusan Kupang hendak pulang ke rumah di Kilometer 7 Upkasen, Kelurahan Sasi.

Tiba-tiba dari arah belakang muncul seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra warna putih dan menawarkan kepada korban untuk menumpang sepeda motor yang dikendarainya ke Upkasen.

Korban kemudian menerima tawaran tersebut dan langsung menumpangi sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku.

Baca juga: Hilang Sepekan, Nelayan Kefamenanu TTU Terdampar di Waingapu Sumba Timur, Ini Nama-nama Mereka

Ketika sampai di hutan pelaku menghentikan sepeda motornya, dan pelaku menarik tangan korban serta membawanya ke dalam hutan.

Berdasarkan keterangan korban, kata Iptu I Ketut Suta, pelaku membekap mulut korban dan meniduri korban di atas rumput di hutan tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved