Berita NTT
Tiga Bupati Absen,Praperadilan Mantan Dirut Bank NTT Lawan 23 Bupati Batal Disidangkan
Sidang praperadilan mantan Direktur Utama Bank NTT melawan Gubernur NTT dan 23 kepala daerah gagal digelar hari ini karena tiga bupati tidak hadir.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG- Tiga bupati tidak hadir dalam lanjutan persidangan praperadilan antara mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT melawan Gubernur NTT dan para bupati di Pengadilan Kelas IA Negeri Kupang, Rabu 1 Februari 2023.
Ketiga bupati yang tidak hadir yakni Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, serta Sumba Barat, Yohanes Dade. Sedangkan 30 tergugat lainnya berdasarkan recall majelis hakim hadir diwakili kuasa hukumnya dalam persidangan tersebut. Pengacara, Apolos Djara Bonga dan tim mewakili 15 kepala daerah dan pemegang saham seri B.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim terhadap ketidakhadiran tiga pihak tergugat, maka persidangan ditunda hingga 16 Februari 2023.
"Jadwal persidangan dua pekan depan, semua pihak penggugat dan tergugat wajib hadir, dan apabila tidak hadir maka persidangan dilanjutkan dengan agenda mediasi, sedangkan tergugat yang tidak hadir maka dianggap telah melepas haknya sebagai tergugat," ujar Ketua Majelis Hakim, Florence Katarina.
Baca juga: Bank NTT Terima Penyertaan Modal Rp 4 Miliar Pemda Alor
Kuasa hukum Izhak Eduard Rihi, Erwan Fanggidae mengatakan proses mediasi masih ada pihak yang belum hadir, sehingga diharapkan dapat hadir dalam persidangan berikutnya. Prinsipalnya mediasi harus hadir.
"Kalau tidak hadir, maka bisa saja dia menyetujui apa yang terjadi di persidangan," jelasnya.
Menurut dia, jika mediasi ketiga juga masih gagal, maka masuk dalam materi gugatan.
Kuasa lainnya, Yoseph Patibean menjelaskan hari ini sidang kali kedua, dan hakim masih mengecek kehadiran tergugat, dan masih tiga yang tidak hadir. Sehingga hakim masih memberikan kesempatan untuk ketiga kalinya.
Baca juga: Bayar PPh Rp 100 Miliar, Bank NTT Pembayar Pajak Terbesar di NTT
"Jika ada masih tidak hadir, maka akan ditetapkan mediatornya. Syukur kalau hari itu jadi mediasi, kalau tidak maka kita masih punya waktu selama 30 hari hingga 16 Februari 2023, tahapan mediator," katanya.
Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi menilai ketiga kepala daerah yang tidak hadir itu tak menghargai pengadilan, karena pengadilan yang memanggil mereka.
"Pengadilan yang memanggil pihak tergugat, sehingga masyarakat sendiri yang akan menilai perilaku dari para pemegang saham di Bank milik daerah itu," pungkasnya. *
Berita NTT hari ini
Mantan Dirut Bank NTT gugat Gubernur NTT
Mantan Dirut Bank NTT lawan 23 bupati
Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang
TribunFlores.com hari ini
Tribun Flores.com
Eugenius Moa
Surat Imbauan Penculikan Anak Bikin Resah Warga Kota Kupang |
![]() |
---|
Bank NTT Terima Penyertaan Modal Rp 4 Miliar Pemda Alor |
![]() |
---|
Berkunjung ke SDI Supersemar Sarotari Larantuka, Penjabat Bupati Flores Timur Beri Pujian |
![]() |
---|
Ilegal, Tambang Emas Bukit Merah di Kecamatan Buyasuri Lembata |
![]() |
---|
Juara Dunia Matematika Bercita-Cita Jadi Polisi Ingin Tangkap Pencuri Bikin Gelak Tawa Kapolda NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.