Berita Lembata

BK DPRD Lembata Pelajari Tuduhan Suap Rp 100 Juta Diterima Komisi II

Sambil mempelajari tata tertib dan tata cara beracara,BK DPRD Lembata menjadwalkan pemanggilan anggota dewan yang menuduh Komisi II terimas suap.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/RICKO WAWO
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lembata seharusnya pada Jumat, 3 Februari 2023 memanggil anggota DPRD Kabupaten Lembata, Rusliudin Ismail alias Wakong. Namun agenda ini batal dilaksanakan. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Rencana Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lembata memeriksa  anggota DPRD Kabupaten Lembata, Rusliudin Ismail alias Wakong menuduh pimpinan Komisi II DPRD Lembata menerima suap Rp 100 juta dari kontraktor batal dilaksanakan, Jumat 3 Februari 2023.

BK DPRD Lembata menjadwalkan kembali pemanggilan sambil mempelajari tata cara beracara BK untuk menjadwalkan ulang pemanggilan Wakong. 

Ketua BK DPRD Lembata, Filbertus Kewuel Wuwur mengungkapkan pemeriksaan awal  dijadwalkan Jumat, 3 Februari 2023 dibatalkan. Selain hari kerja  yang pendek, BK masih harus kembali mempelajari tata tertib dan tata cara beracara BK.

"Hari ini belum diperiksa. Kami siapkan dulu tata tertib dan tata cara beracar BK. Tadi sudah panggil staf ahli BK untuk siapkan semua itu. Nanti kami jadwal ulang," kata Filibertus Wuwur, Jumat, 3 Februari 2023 di Kantor DPRD Lembata.

Baca juga: Dugaan Suap Rp 100 Juta ke Komisi II DPRD Lembata Tunggu Klarifikasi Wowon di Badan Kehormatan

Dia juga mengakui bahwa sejauh ini BK belum menerima surat keberatan dimaksud.  Sementara itu, beredar surat keberatan yang ditandatangani Rusliudin Ismail. Sayangnya, surat keberatan itu belum juga diterima BK, namun sudah berkembang luas di media sosial. 

Wakil Ketua BK DPRD Lembata, Samsudin mengatakan BK masih sementara mendalami laporan pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Lembata terkait dugaan suap Rp 100 juta. Mereka mempelajari apakah memenuhi unsur pelanggaran kode etik atau tidak.

Pihaknya juga mengikuti alur kerja BK agar sesuai dengan kode etik dan tata cara beracara agar bisa diikuti secara menyeluruh dan utuh. 

Jika nanti dari proses pendalaman itu ternyata tidak memenuhi unsur, maka BK akan mengembalikannya kepada pengadu apakah dilanjutkan atau tidak.

Baca juga: Komisi II DPRD Lembata Diduga Terima Suap Rp 100 Juta dari Kontraktor Dana PEN

Sebelumya diberitakan anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejatera (PKS) Lembata, Wakong menuduh pimpinan Komisi II DPRD Lembata menerima suap Rp 100 juga dari rekanan kontraktor mengerjakan proyek  yang didanai dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). * 

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved