Berita NTT
Ombudsman NTT Sebut Konflik Kepentingan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Ungkap 8 Modus Korupsi
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menyebutkan ada konflik kepentingan dalam pengadaana barang dan jasa pemerintah.
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menyebutkan ada konflik kepentingan dalam pengadaana barang dan jasa pemerintah.
"Hari Kamis 19 Januari 2023 lalu bertempat di Hotel Sotis Kupang, saya menghadiri undangan LSM Bengkel APPeK NTT dan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam rangka diskusi terbatas hasil penelitian studi kasus konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah,"ujar Darius kepada TRIBUNFLORES.COM Kamis 26 Januari 2023.
Kata Darius, penelitian ini mengambil sampel Proyek pengadaan pembangunan NTT Fair dan monumen Pancasila oleh Pemerintah Provinsi NTT tahun 2018 silam.
Hadir pada saat itu sejumlah instansi pemerintah, LSM dan media cetak/elektronik serta para peneliti.
Baca juga: Kasus Oknum Polisi Aniaya ODGJ di Lembata, Kabid Humas Polda NTT Bilang Ada Potensi Tersangka Baru
Adapun temuan sementara dalam penelitian ini adalah bahwa kedua proyek ini ditemukan relasi kuasa konflik kepentingan vertikal maupun horisontal antara penyedia dengan PA/KPA dan PPK.
"Pada kesempatan tersebut saya menyampaikan bahwa perihal konflik kepentingan dalam pengadaan barang jasa pemerintah selalu kita dengar. Meski demikian untuk membuktikan apakah ceritera itu benar adanya tidak mudah. Karena proses pengadaan via tender dan seleksi berjalan by aplikasi,"ujarnya.
Ia mengungkapkan secara umum modus korupsi pengadaan barang jasa pemerintah adalah pertama; Pengaturan pemenang.
Pemenang sudah diatur sebelumnya antara KPA dan panitia/pejabat pengadaan dengan penyedia. Proses pengadaan hanya formalitas.
Kedua; Pinjam bendera perusahaan lain. Yang punya bendera bukan pelaksana proyek tetapi hanya mendapatkan fee atas kesepakatan bersama.
Ketiga; Pemenang tanda tangan kontrak tetapi pekerjaan di sub kontrak kepada pihak lain.
Keempat; Suap atau pemberiaan komitmen fee oleh penyedia dengan besaran yang disepakati bersama kepada KPA, ketua panitia dan pejabat lelang.
Baca juga: Transmigran Sikka di Mamasa Sulbar Sengsara, Andalkan Pemberian Orang Lain untuk Makan dan Minum
Kelima; Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. PPK tidak cek harga pasar untuk reviuw HPS. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di mark up mendekati harga penawaran.
Keenam; Pengadaan fiktif dan tidak sesuai kebutuhan.
Ketujuh; persekongkolan antar penyedia.
Ombudsman NTT Terima Keluhan
Ombudsman NTT Dorong Pelayanan Publik
Ombudsman NTT
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT
Darius Beda Daton
Ungkap 8 Modus Korupsi
Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
TribunFlores.com
Renungan Harian Katolik Kamis 26 Januari 2023, Yesus Mengutus Para Murid Nya Berdua - dua |
![]() |
---|
Bulog NTT Sediakan 10.000 Ton Beras untuk Semester Pertama 2023 |
![]() |
---|
Kolonel Inf Yudiono Jabat Kasipers Kasrem 161/Wira Sakti |
![]() |
---|
PT Pelindo Bangun 36 Lapak Pedagang Asongan di Pelabuhan Ende dan Ippi |
![]() |
---|
Aniaya Orang Gila,Oknum Polres Lembata Diancam Lima Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.