Berita NTT
Polisi Bekuk 2 Tersangka Garap Paksa Siswi di Kupang, Pelaku Dipengaruhi Alkohol
Polisi sudah membekuk dua pelaku garap paksa terhadap siswi di Kabupaten Kupang. Satu pelakunya dipengaruhi alkohol dan sudah ditangkap Polisi.
TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI - Kepolisian Polres Kupang berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana percabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kedua pelaku tersebut merupakan HM (18) yang adalah kekasih korban pamannya HM yang berinisial YM (27) alias Prabu.
Keduanya diketahui telah menodai seorang gadis berinisial SAD (16) yang masih berskolah di salah satu SMA di Kabupaten Kupang saat menumpang di rumah paman pacar korban yakni Prabu di Tanah Putih Kecamatan Kupang Timur.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto dalam jumpa pers yang berlangsung di lobi utama Mako Polres Kupang, Senin 13 Hanuari 2023 mengungkapkan kronologi kasus ini.
Baca juga: Polisi Kembalikan 2 Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Kloangpopot Sikka ke Keluarga
Berawal dari korban yang tidak masuk mau sekolah karena sudah merencanakan kabur dari rumah dibuktikan dengan pakaian yang dibawa korban dari dalam tasnya.
Korban lalu berangkat menuju rumah HM dan disana dia bertemu dengan YM alias Prabu yang sedang bersama beberapa warga lain sedang bermain kartu dan minum miras.
Karena pengaruh alkohol HM mengajak masuk korban ke dalam Kamar dan melakukan pelecehan terhadap korban.
Setelah itu pelaku HM berniat mengantar kembali korban namun korban menolak dan akhirnya kembali lagi ke rumah tersebut.
Saat HM mendapat telepon dari kakaknya kalau ada anggota TNI dan polisi yang mencari korban mereka panik berniat menyembunyikan korban.
Dari sinilah YM berniat menyalurkan nafsu bejatnya melakukan persetubuhan dengan pacar keponakannya itu.
Sekira pukul 23.00 Wita pelaku YM menyuruh korban untuk bersembunyi di sebuah rumah kosong yang letaknya tak jauh dari rumahnya guna menghindari pencarian orangtua korban dan polisi.
Baca juga: Ketua ARAKSI NTT Bantah Peras Kepala Desa di Kabupaten TTU
Namun setibanya di rumah kosong tersebut, pelaku YM malah menyetubuhi korban layaknya suami isteri hingga SAD mengalami sakit di bagian alat vitalnya.
Selanjutnya sekira pukul 01.00 Wita, HM mengantar korban ke Liliba Kota Kupang dan menginap di kos-kosan salah seorang keluarga bernama Jhon hingga akhirnya ditemukan polisi.
Pelaku berdalil bahwa korban tidak mau pulang karena ingin mencari pekerjaan.
Atas kasus tersebut pelaku YM alias Prabu dijerat Pasal 76DJo 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Sementara pelaku HM diancam dengan Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(Pos Kupang.Com)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Berita NTT
Garap Paksa Siswi SMA di Kupang
Siswi di Kupang
2 Tersangka Garap Paksa Siswi
Tribun Flores.com
Kapolres Kupang
Polres Kupang
Polisi Kembalikan 2 Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Kloangpopot Sikka ke Keluarga |
![]() |
---|
Kalender Liturgi Katolik Kamis 16 Februari 2023 Injil Katolik dan Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Ketua ARAKSI NTT Bantah Peras Kepala Desa di Kabupaten TTU |
![]() |
---|
6 Desa Sudah Kembalikan Kerugian Negara Terkait Pengadaan Ayam KUB di Sikka |
![]() |
---|
Injil Hari Ini Rabu 15 Februari 2023 Lengkap Renungan Harian Katolik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.