Berita NTT

Diskusi dengan Kepala Syahbandar Kupang, Ombudsman NTT: Jangan Jadikan Pelabuhan Sarang "Preman"

Kepala perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengundang Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Capten Miftahul.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / HO-OMBUDSMAN NTT
DISKUSI - Kepala perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton tampak sedang berdiskusi dengan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Capten. Miftahul Had, Rabu 22 Februari 2023. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kepala perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengundang Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Capten. Miftahul Had, Rabu 22 Februari 2023.

"Hari Rabu 22 Februari 2023 kemarin, saya berinisiatif mengundang Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Capten. Miftahul Hadi ke ruang kerja,"ujar Darius Kamis 23 Februari 2023.

Kata Darius, banyak hal yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut antara lain terkait pelayanan pengurusan surat ukur kapal terutama kapal-kapal nelayan dan pelayanan publik lain yang diselenggarakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kupang.

Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Baca juga: Akibat Longsor Takari, Distribusi BBM Lewat Pelabuhan Atapupu Belu

 

"Kepada Kepala KSOP saya menyampaikan substansi keluhan layanan KSOP dan Unit Penyelenggara Pelabuhan di berbagai daerah yang pernah disampaikan kepada kami adalah adanya keharusan pengurusan surat-surat kapal baik kapal nelayan hingga kapal niaga melalui agen,"ujar Darius.

Darius menjelaskan warga mengeluh tidak bisa mengurus sendiri surat-surat kapal dan selalu diminta menggunakan agen atau pihak ketiga dengan tarif yang tentu saja melampaui tarif resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 15 tahun 2016 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KSOP.

"Keluhan seperti ini muncul sejak tahun 2017. Saya selalu menegaskan bahwa pelabuhan adalah pintu masuk ekonomi perdagangan suatu daerah. Karena itu semua pengguna jasa pelabuhan harus merasa nyaman dan aman selama berada di area pelabuhan,"ujarnya.

Baca juga: Ombudsman NTT Minta Layanan Karantina Jangan Terbelit-belit, Harus Mudah dan Cepat

"Pelabuhan jangan menjadi tempat yang menyeramkan dan menimbulkan rasa takut serta menjadi sarang ‘preman’. Sebab jika itu terjadi, tentu saja akan menghambat distribusi logistik ke suatu daerah atau menimbulkan distribusi logistik berbiaya tinggi,"tambah Darius.

Kata dia, pada akhirnya beban biaya tinggi tersebut ditimpahkan kepada pengguna barang atau pelanggan di suatu daerah.

"Terima kasih kepada Kepala KSOP Kelas III Kupang Capten. Miftahul Hadi atas diskusi ini. Semoga bermanfaat,"ujarnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Geogle News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved