Berita Nasional

BRIN Dorong Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Secara Komersial

BRIN telah berhasil mengelola lebih dari 2500 kekayaan intelektual yang terdiri dari 2371 Paten, 352 Hak Cipta, 122 Desain Industri, 46 Merek dan 17

Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/HO-Humas Direktorar Jenderal KI Kementerian Hukum dan Ham
KOLABORASI- Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam koloborasi bersama Badan Riset Nasional (BRIN) melalui nota kesepahaman untuk mendukung upaya mengintegrasi dan mendayagunkana hasil riset dan inovasi nasional dalam perkembangan hukum dan HAM, Rabu 1 Maret 2023. 

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong civitasnya untuk terus menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Hal ini tertuang dalam penetapan kinerja dari setiap pusat riset yang ada di lingkungan BRIN, yakni sejumlah kekayaan intelektual atas temuan riset dan inovasi yang harus dicapai.

Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi Agus Haryono mengungkapkan, BRIN telah berhasil mengelola lebih dari 2500 kekayaan intelektual yang terdiri dari 2371 Paten, 352 Hak Cipta, 122 Desain Industri, 46 Merek dan 17 Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). HKI tersebut dihasilkan dari 4 entitas LPNK yakni LAPAN, LIPI, BPPT dan BATAN tahun 1991-2021 sebelum terintegrasi dengan BRIN, serta dari BRIN tahun 2021 hingga 2022.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Nomor 6 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, kekayaan intelektual (KI) adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa dan karsanya.

KI yang dimaksud, dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Sedangkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan Hak yang berhubungan dengan karya tulis atau sastra, karya seni, dan ilmu pengetahuan, invensi dalam segala bidang yang dihasilkan oleh manusia, desain industri, merek dagang, dan jasa, sebagai hasil dari kekayaan intelektual di bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra atau bidang seni lainnya.

Baca juga: Kemenkumham dan Brin Kolobarsi Pemanfaatan Riset dan Inovasi Nasional

 

"Pengelolaan kekayaan intelektual ini tidak hanya sampai dengan mendapatkan pelindungan, akan tetapi bagaimana didorong untuk pemanfaatannya secara komersial," ucap Agus.

Agus menyebutkan, sampai dengan tahun 2022, KI yang telah dilisensikan sebanyak 62 berupa Paten, Hak Cipta dan PVT. Hal ini tentunya masih menjadi tantangan bagi BRIN bagaimana dapat meningkatkan pemanfaatan dari KI yang dihasilkan. Tantangan tersebut selanjutnya dijawab oleh BRIN melalui kerja sama dengan Kemenkumham berupa pemanfaatan data dan informasi Kekayaan Intelektual.

Menurut Agus, langkah ini dapat mendorong peningkatan komersialisasi hasil riset dan inovasi. Sebagai informasi, lingkup kerja sama ini berupa pertukaran dan interoperabilitas data dan/atau informasi pada sistem informasi KI serta penggunaan sarana dan prasarana secara bersama.

"Pertukaran data dan informasi KI antara BRIN dan Kemenkumham dapat menjadi knowledge pool yang dapat dieksploitasi oleh BRIN dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutur Agus.

Ia menambahkan, dewasa ini masyarakat memiliki tantangan yang kompleks sehingga diperlukan solusi inovatif yang dapat diperoleh dari KI terdaftar di Kemenkumham.

Baca juga: Megawati Soekarnoputri Ceritakan Alasan Dirinya Ditunjuk Jadi Ketua Pengarah BRIN

"Oleh karena itu, data KI menjadi hal yang krusial. Selain itu, BRIN menawarkan penggunaan sarana dan prasarana secara bersama sehingga antar pihak dapat memanfaatkannya untuk peningkatan kualitas SDM. Kedua hal ini dilakukan dalam rangka pelindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi KI," terangnya.

Dirinya menegaskan, sejatinya pemanfaatan KI harus dilakukan oleh para pemegang KI. BRIN dan para pemegang kekayaan intelektual secara bersama harus mendorong pemanfaatan KI bagi masyarakat.

"Tentunya tidak hanya menjadi tugas BRIN, akan tetapi menjadi tugas dari pemegang KI di seluruh Indonesia untuk dapat meningkatkan pemanfaatannya secara Nasional sehingga dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, dan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri," urainya.

Dari seluruh paten yang dikelola BRIN, berdasarkan bidang aplikasi teknologi, terdapat 5 kategori dengan jumlah paten tertinggi. Kategori tersebut adalah bidang teknologi mesin dan manufaktur sebanyak 478, disusul bidang material maju sebanyak 420, bidang Kesehatan sebanyak 270, bidang pangan sebanyak 252, dan bidang teknologi penerbangan, dan antariksa sebanyak 183. Semua KI yang telah diperoleh BRIN, ditegaskan Agus, harus dikelola dengan baik sebagaimana diamanatkan oleh UU Sinas Iptek No 11 Tahun 2019.

"BRIN melaksanakan pengelolaan kekayaan intelektual yang dihasilkan dari kegiatan riset dan inovasi, melalui pelaksanaan perlindungan kekayaan intelektual oleh Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual - Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi. Sedangkan pelaksanaan pemanfaatan kekayaan intelektual dikelola oleh Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi - Deputi Pemanfaatan Riset dan Inovasi," bebernya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved