Berita Nasional

BRIN Dorong Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Secara Komersial

BRIN telah berhasil mengelola lebih dari 2500 kekayaan intelektual yang terdiri dari 2371 Paten, 352 Hak Cipta, 122 Desain Industri, 46 Merek dan 17

Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/HO-Humas Direktorar Jenderal KI Kementerian Hukum dan Ham
KOLABORASI- Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam koloborasi bersama Badan Riset Nasional (BRIN) melalui nota kesepahaman untuk mendukung upaya mengintegrasi dan mendayagunkana hasil riset dan inovasi nasional dalam perkembangan hukum dan HAM, Rabu 1 Maret 2023. 

Adapun urgensi dari pengelolaan kekayaan intelektual ini adalah tersedianya produk yang bermanfaat bagi masyarakat dan bernilai ekonomi. Urgensi lainnya, sebagai insentif atas keberanian inventor untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat. Selain itu, mendorong kreativitas serta manfaat ekonomi invensi untuk digunakan kembali dalam siklus kegiatan riset dan inovasi.

"Tersedianya produk-produk yang bermanfaat ini sebagai hasil karya anak negeri akan mendorong peningkatan daya saing industri, peningkatan kapasitas iptek, dan menumbuhkan perekonomian bangsa," tandas Agus.

Oleh karena itulah lanjut Agus, perlunya menjalin kerja sama antara BRIN dengan Kemenkumham sebagai insitusi yang bertanggung jawab perlindungan hukum atas KI.

"Salah satu dasar perlunya kerjasama BRIN dengan Kemenkumham itu adalah melalui pertukaran data dan interoperabilitas sistem pengelolaan KI diharapkan didapatkan data pemanfaatan KI dan bagaimana bersama-sama meningkatkan pemanfaatan KI tersebut secara nasional," pungkasnya.


Berita TribunFlores.Com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved