Berita Manggarai Barat

Mantan Karyawan Curi Batarai Menara Telphon Seluler untuk Beli Makan dan Rokok

Warga Kabupaten Manggarai menggarong baterai seluler di Desa Daleg,Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat ditangkap aparat Polsek Lembor.

Editor: Egy Moa
HO
Pelaku pencurian batrei menara diamankan Unit Satreskrim Polsek Lembor, Polres Manggarai Barat,Selasa 7 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO-Berpengalaman bekerja di perusahaan pemeliharaan menara telphon seluler,  ARC (34) dan YAG (21), warga Kabupaten Manggarai menggarong baterai seluler di Desa Daleg, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.

Barang jarahan dijual kepada pengepul besi tua di Kampung Ka Kecamatan Langke Rembong, Manggarai. Uang hasil penjualan dimanfaatkan membeli rokok dan makan. Namun, apes keduanya diciduk Unit Satreskrim Polsek Lembor, Polres Manggarai Barat, Selasa 7 Maret 2023.

Kapolsek Lembor, Ipda  Yostan Lobang mengatakan ARC merupakan mantan karyawan PT. RPJ, perusahaan yang bergerak dalam pemeliharaan menara  milik PT. Telkomsel sejak tahun 2021 dan berhenti di Desember 2022.

Pengalaman tersangka selama bekerja di perusahaan itu menjadi bekal ampuh melancarkan aksi kejahatan yang dilakukan di siang hari.

Baca juga: BPN Manggarai Barat Jawab Tudingan Sekongkol dengan Mafia Tanah

"Mantan karyawan ini yang menjadi ketuanya atau otak pencurian. Dia sangat tahu cara mencopot baterai tower dan membuka gerbang tower yang menggunakan kode (sandi)," ujarnya.

Yostan mengatakan saat ini kedua pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polsek Lembor. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

"Keduanya ini kami tangkap di kediamannya masing-masing. Berdasarkan informasi dari penjaga tower dan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mencuri baterai tower tersebut," jelas Kapolsek Lembor.

ARC mengaku nekat mencuri baterai tower lantaran faktor ekonomi dan sudah mengenal cara pemasangan dan pelepasannya serta sudah mengetahui sandi gerbang masuk menuju tower.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapal Tenggelam di Perairan Pulau Pungu Besar, Labuan Bajo Manggarai Barat

"Saya sudah pengalaman. Karena menguntungkan dan cukup mudah, kami curi baterai tower. Kami beraksi dua orang, semuanya berpengalaman," katanya.

Ia mengaku, hasil curian dijual kepada salah seorang penampungan besi tua di Kampung Ka'a, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. "Buat beli makan, rokok, dan kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Sejak berhenti bekerja, dirinya bersama teman lainnya sudah enam kali mencuri baterai tower dan mendapatkan 51 unit baterai. Masing-masing memiliki berat 35 kilogram. "Kami jual kiloan. Per kilo dapat Rp 10 ribu. Kami bagi rata," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya kini kedua pelaku meringkuk di tahanan Polsek Lembor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. * 

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved