Kasus Narkoba di Malaka

Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku Narkoba di Malaka

Polres Malaka mengamankan dua pelaku terduga narkoba di Kota Malaka. Kini dua pelaku sedang diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/HO-Istimewa
Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH., S.I.K. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN- Kepolisian Resor atau Polres Kabupaten Malaka melalui Satresnarkoba mengamankan sebayak 2 terduga pelaku narkoba.

Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, S.H, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yusuf, SH ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa 7 Maret 2023 membenarkan hal tersebut.

"Ia benar, pihaknya telah mengamankan sebayak 2 terduga pelaku narkoba di Malaka," ucapnya singkat.

Dikatakannya, kejadian berawal dari Satresnarkoba mendapatkan informasi dari informan bahwa ada salah satu paket yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman yang ditujukan kepada salah satu warga Malaka atas nama SMN.

Baca juga: Polisi Amankan 2 Pemuda di Labuan Bajo Manggarai Barat, Simpan Narkoba di Bawah Potongan Keramik

"Jadi, dari situ pihaknya mulai mencurigai dan ia perintahkan anggota menelusuri lebih dalam untuk mengetahui kebenarannya," jelas AKP Yusuf kepada Pos Kupang.

"Karena diduga sesuatu yang tidak beres dalam paket tersebut ia memerintahkan anggotanya menelusuri di tempat jasa pengiriman di Malaka. Sementara ia bersama anggota lainnya menunggu di tempat yang lain," tambahnya.

Terduga oknum pelaku alias SMN tersebut diawasi anggotanya ketika ia mengambil paket yang diduga kurang beres itu di tempat pengiriman. Setelah mengambil SMN berjalan ke arah jalan raya Laran - Betun lalu pihaknya menghentikannya.

"Setelah dihentikan lalu pihaknya melakukan pemeriksaan identitas dan segalanya dan terus ada satu paket yang dibawa. Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan dan disaksikan SMN dan seorang temannya yang diboncenginya atas nama EML," demikian.

Baca juga: Harga Beras di Labuan Bajo Melonjak Naik, Warga Minta Pemerintah Gelar Pasar Murah

"Sementara dilakukan penggeledahan atas barang atau paket yang dibawa itu pihaknya menemukan satu baju berwarna hitam dan setelah dibuka atau ditelusuri secara teliti lembar demi lembar lipatan demi lipatan ternyata di dalam lipatan tersebut terselib salah satu paket kecil bening dan isinya berbentuk kristal ia lalu menduga paket tersebut merupakan narkoba/sabu-sabu," tambahnya lagi.

Dengan dasar ini, pihaknya lalu mengamankan SMN dan EML ke Polres Malaka untuk dilakukan pemeriksaan interogasi lebih lanjut.

"Ia lalu mengamankan SMN atau EML ke Polres Malaka dan dilakukan pemeriksaan interogasi. Dari hasil pemeriksaan interogasi SMN mengatakan bahwa barang/paket tersebut bukan miliknya tapi milik yang namanya JR," jelasnya.

Sementara teman SMN yang bernama EML ini setelah dilalukan interogasi dia tidak tahu menahu terkait masalah tersebut. "Dia hanya mengantar SMN karena SMN tidak tahu alamat JNE Malaka," jelasnya lagi.

Baca juga: Laporan Palsu Tindak Pidana Korupsi, Ketua Araksi NTT Dijerat Pasal Asing UU Tipikor

 

 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved