Kasus Narkoba di Malaka
Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku Narkoba di Malaka
Polres Malaka mengamankan dua pelaku terduga narkoba di Kota Malaka. Kini dua pelaku sedang diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.
Sehingga EML kaget ketika mengetahui kalau kejadian tersebut akan terjadi seperti itu. "Saya kira ada pelanggaran lalu lintas atau lainnya," ujar AKP Yusuf menirukan EML saat melalukan pemeriksaan interogasi.
"Sehingga selesai melakukan pemeriksaan interogasi pada Jumat sore 3 Maret 2023 lalu, EML langsung dipulangkan dengan ketentuan wajib lapor karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Dilanjutkannya, karena SMN mengatakan bahwa barang ini bukan miliknya tapi milik JR, sehingga ia perintahkan anggota untuk jemput saudara JR di rumahnya di Malaka.
"Setelah pihaknya menjemput JR lalu dilakukan pemeriksaan interogasi bahwa benar diakui ia yang membangun komunikasi dengan orang yang di Jawa Surabaya untuk mengirim barang tersebut," terangnya. Dalam komunikasi ia lalu bersepakat untuk dikirimkan paket yang di dalamnya terselib narkoba atau sabu-sabu itu.
Anehnya ia tidak tahu manfaatnya seperti apa, namun menurut JR bahwa barang ini untuk kasih besar burung dan kasih main kuat. "Lalu ia kirimkan alamat SMN dan orang yang di Surabaya itu mengirimkan paket tersebut," terangnya lagi.
Lalu, bagaimana komunikasi JR dan SMN ternyata mereka berdua sepakat untuk dipakai bersama-sama dengan yang mengirimkan paket atau barang tersebut kalau sewaktu-waktu ia ke Malaka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan interogasi kan masih banyak tahapan-tahapan yang kita lalui. Yang mana, sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa kami diberi kewenangan 3x24 jam. Bilamana 3x24 jam itu kita belum bisa membuktikan maka bisa minta perpanjangan selama 3x24 jam lagi jadi 6 hari kewenangan kita untuk melakukan penyelidikan untuk membuktikan SMN dan JR adalah pelaku," ungkapnya.
Dengan cara, kata Yusuf, pertama penimbangan awal terhadap BB di pegadaian diketahui berat narkoba atau sabu-sabu mencapai 0,58 gram.
"Dan setelahnya dilakukan tes urine kepada JR dengan SMN hasilnya negatif," singkatnya.
Kemudian, lanjut Yusuf, dasar dari hasil itu kita minta Tim Asesmen Terpadu (TAT) atau Asesmen Center di BNN Provinsi untuk melakukan asesmen medisnya terhadap kedua terduga pelaku yakni SMN dan JR. "Sehingga ia mengutus SMN dan JR melakukan asesmen medisnya disana melalui vicon dengan dokter dan dokter bertanya - bertanya kepada kedua terduga," katanya.
Disampingnya itu, pihaknya juga menunggu hasil dari laboratorium Balai POM dan penimbangan ulang BB tersebut.
"Oleh karena itu, sampai saat ini pihaknya belum tetapkan siapa tersangka karena terduga pelaku masih sebagai saksi. Apabila hasilnya itu betul-betul mengarah pada perbuatan 2 orang ini yakni SMN dan JR maka mau tidak mau akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Terkait EML yang diberitakan media sebelumnya sebagai tersangka kasus narkoba atau sabu-sabu maka tidaklah benar. (Nbs)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Harga Beras di Labuan Bajo Melonjak Naik, Warga Minta Pemerintah Gelar Pasar Murah |
![]() |
---|
Gandeng Klinik Pelayanan Kasih A & A Rachmat, PMI Manggarai Timur Periksa Golongan Darah |
![]() |
---|
Laporan Palsu Tindak Pidana Korupsi, Ketua Araksi NTT Dijerat Pasal Asing UU Tipikor |
![]() |
---|
Cerita Napi Kasus Narkoba di Rutan Maumere, E : Saya Bersyukur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.