Demo di Sikka
GMNI Sikka Desak Pemkab Sikka Pulangkan 7 Warga Sikka dari Lokasi Transmigrasi
Puluhan aktivis GMNI Sikka yang melakukan aksi demonstrasi, Kamis, 9 Maret 2023 mendesak agar Pemerintah Kabupaten Sikka.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Puluhan aktivis GMNI Sikka yang melakukan aksi demonstrasi, Kamis, 9 Maret 2023 mendesak agar Pemerintah Kabupaten Sikka segera memulangkan 7 warga Kabupaten Sikka yang saat ini berada di lokasi transmigrasi di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.
Selain itu, aktivis GMNI Sikka juga meminta Pemerintah Kabupaten Sikka untuk mengembalikan hak-hak 4 KK yang saat ini masih berada di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat berupa status kependudukan, hak hidup, dan hak mendapatkan jaminan kesehatan apabila mereka kembali ke Kabupaten Sikka.
Aktivis GMNI Sikka juga meminta Pemerintah Kabupaten Sikka mengembalikan hak-hak 2 KK lainnya yang saat ini sudah berada di Kabupaten.
GMNI Sikka juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sikka untuk membatalkan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Mamasa terkait transmigrasi.
Baca juga: Breaking News : Demo GMNI Di Sikka, Massa Aksi Tahan Mobil Dinas
Ketua GMNI Sikka, Yohanes Maro dalam keterangannya menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Mamasa tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Transmigrasi Satuan Permukiman Di Lokasi Rano Kawasan Pitu Ulunna Ulus (PUS) Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama tersebut, pada tanggal 20 Agustus 2022, Pemerintah Daerah Sikka telah melepas 14 jiwa dalam 4 KK sebagai peserta transmigran ke Desa Mehalaan, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.
4 KK tersebut antara lain KK Anselmus Goleng asal Desa Wuli Wutik Kecamatan Nita, KK Yanuarius Nong asal Desa Tebuk Kecamatan Nita, KK Robertus Ruben asal Kelurahan Hewuli Kecamatan Alok Barat, dan KK Blasius Balik asal Desa Baomekot Kecamatan Hewokloang.
Dalam melaksanakan perjanjian kerja sama tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Transmigrasi Satuan Permukiman Di Lokasi Rano Kawasan Pitu Ulunna Ulus (PUS) Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat, GMNI Sikka menduga tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.
Baca juga: Crossway Wae Munting Jebol Diterjang Banjir, BPBD dan Bina Marga Turun Lokasi
Yohanes Maro juga menjelaskan, dalam tata cara menjadi transmigran, Pemerintah Kabupaten Sikka sebagai daerah asal transmigran wajib memenuhi hak calon transmigran. Hak itu antara lain layanan informasi dan yang diatur dalam Undang-undang.
Sebelum ditetapkan menjadi calon transmigrasi harus memperoleh seluruh informasi terkait transmigrasi. Diantaranya gambaran lokasi geografis serta fasilitas yang tersedia di lokasi transmigrasi. Berdasarkan informasi tersebut kemudian menjadi pertimbangan calon transmigran untuk memutuskan mengikuti program transmigrasi.
Tetapi pelaksanaannya di Kabupaten Sikka oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka seperti pengakuan peserta transmigran, informasi yang diberikan tidak sesuai realita lokasi transmigrasi. Lokasi transmigrasi di Desa Mehalaan Barat, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat adalah lokasi rawan longsor dan minim fasilitas. Sekolah letaknya sangat jauh, tidak adanya Puskesmas dan tempat ibadah Gereja Katolik pun tidak ada. Selain itu, ketersediaan lapangan kerja seperti yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sikka dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pun tidak ada. Selain itu hak peserta transmigrasi untuk memperoleh layanan pendidikan dan pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat, namun hal ini juga tidak dilaksankan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka.
"Akibat mal informasi dan ketidaksesuaian prosedur yang dijalankan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka dengan Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Timur mengorbankan para transmigran. program transmigrasi ini pun tidak dapat tercapai sebagaimana mestinya dan malah merugikan para transmigran," jelas Yohanes Maro.
Kondisi ini, lanjut Yohanes Maro, menjadi alasan kepulangan 2 KK dari lokasi transmigrasi yakni KK Anselmus Goleng asal Desa Wuliwutik, Kecamatan Nita dan KK Yanuarius Nong asal Desa Tebuk, Kecamatan Nita.
Anselmus Goleng dan Yanuarius Nong sudah berulangkali mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka guna meminta pengembalian administrasi kependudukan ke Kabupaten Sikka namun tidak membuahkan hasil.
Pada tanggal 24 Januari 2023, GMNI Sikka bersama dengan para transmigran bertemu Sekda Sikka, Adrianus Firmus Parera.
Pada tanggal 25 Januari 2023, GMNI Sikka bersama transmigran kembali bertemu Sekda Sikka Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sikka .
Dalam pertemuan itu, kata Yohanes Maro, menghasilkan kesepakatan dan Pemerintah Kabupaten Sikka berjanji akan segera menyelesaikan masalah tersebut dengan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya, lanjut Yohanes Maro, para transmigran yang difasilitasi GMNI Sikka menyerahkan surat pernyataan dan rekaman kronologis peristiwa yang dialami mereka.
"Akan tetapi para transmigran harus kembali merasakan kekecewaan, pasalnya setelah berkoordinasi dengan pihak Diskopnakertrans Provinsi NTT, tidak didapatkan jawaban yang memuaskan yaitu dengan melakukan tinjauan langsung lokasi transmigran sebelum menjawabi tuntutan transmigran," beber Yohanes Maro.
Pada tanggal 14 Februari 2023, dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara para transmigran, GMNI Sikka, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka yang menghasilkan 5 rekomendasi yakni:
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mamasa dan memastikan para transmigran yang masih berada di sana bisa diurus dengan baik dan dalam keadaan selamat.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka segera melakukan pendekatan kepada para transmigran yang berada di Kabupaten Mamasa jika tidak bersedia menetap di Mamasa agar segera memfasilitasi untuk kembali ke Kabupaten Sikka.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka wajib mengembalikan hak-hak 4 KK yang apabila kembali ke Kabupaten Sikka , antar lain status kependudukan, hak hidup, dan hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan,
4. Terhadap 2 KK yang sudah berada di Kabupaten Sikka harus mendapatkan perhatian Pemerintah dan mengembalikan hak-hak mereka sesuai dengan prosedur yang berlaku,
5. Pemerintah Kabupaten Sikka segera mengkaji lokasi lain sebagai lokasi transmigrasi lokal/translok.
Namun, lanjut Yohanes Maro, hingga tanggal 2 Maret 2023, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengaku belum melaksanakan rekomendasi RDP tersebut.
Sementara itu, Asisten 3 Setda Kabupaten Sikka, Robertus Ray yang menemui puluhan aktivis GMNI Sikka di depan Kantor Bupati Sikka menjelaskan, saat ini Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo sedang berada di Kupang guna melakukan perjalanan dinas.
"Keinginan adik-adik ini untuk bertemu Bupati Sikka tetapi saat ini Pak Bupati sedang berada di Kupang, tunggu beliau kembali dulu baru kita agendakan bertemu beliau," ujar Robert Ray.
Aktivis GMNI Sikka sempat menduduki kantor Bupati Sikka dan saat ini mereka kembali memaksa masuk untuk menunggu Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.