Berita NTT

PN Kalabahi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Kasus Pencabulan 9 Anak di Alor NTT

Pengadilan Negeri Kalabahi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap SAS, eks Vikaris yang didakwa melakukan percabulan terhadap 9 anak di Alor NTT.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/HO-PN KALABAHI
KANTOR PENGADILAN - Pengadilan Negeri Kalabahi Jl. Jend. Sudirman. No. 20 Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Maret 2023. 

Perbuatan terdakwa membuat korban trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan anak korban

Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Baca juga: Oknum ASN Kabupaten Alor Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Terdakwa adalah seorang Vikaris/calon pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama vikaris dan gereja

Korban terdakwa berjumlah 9 orang anak-anak.

Terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan.

Menurut Zakaria tuntutan JPU Kejari Alor telah sesuai dengan fakta persidangan. (Pos Kupang.Com).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved