Kasus Narkoba
Bawa Narkotika Jenis Shabu, Ditresnarkoba Polda NTT Bekuk Warga di Kupang
Satuan Ditresnarkoba Polda NTT berhasil menangkap warga Kota Kupang karena membawa shabu dan kini sedang diproses.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menangkap seorang warga bernama Subhan (36) yang membawa delapan klip paket narkotika jenis shabu di Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Rabu 8 Maret 2023.
Adapun delapan klip Narkoba jenis Shabu tersebut dikirim melalui jasa Pengiriman barang yang dimasukkan dalam kemasan mie instan yang dibungkus dalam tisu yang dibalut selotip bening.
Penangkapan terhadap pelaku Subhan dilakukan oleh dilakukan oleh Tim Subdit 1 Ditresnarkoba, AKP Alfonsus C. N. Takene bersama tim, kemudian mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 10 Maret 2023, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan penangkapan pelaku Subhan awalnya Tim Subdit 1 Ditresnarkoba menerima laporan dari masyarakat.
Baca juga: Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku Narkoba di Malaka
Tim Ditresnarkoba kemudian mengawasi pelaku Subhan lalu mengamankannya bersama barang bukti ke Mapolda NTT.
"Terduga S diamankan untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di kantor Diresnarkoba Polda NTT Subdit 1," jelas Ariasandy.
Terkait barang shabu berasal dari luar daerah, kemudian pesanan tersebut dikirim ke alamat yang bersangkutan menggunakan jasa pengiriman.
"Kami amankan barang bukti berupa satu paket kiriman pengirim atas nama W. Penerima atas nama AI, Jalan Kosasih SD 1 Bonipoi," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paketan tersebut, ditemukan dua lembar baju kaos oblong masing-masing berwarna hitam dan berwarna coklat motif daun.
Ada juga satu bungkus Indomie goreng yang didalamnya terdapat dua paket klip berisikan sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan lakban bening.
Tiga bungkus Sarimie gelas masing-masing berisikan dua paket klip bening berisikan sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan lakban bening. Satu unit handpone merek Oppo A54 warna hitam, satu buah SIM Card Telkomsel, satu buah kartu ATM BCA.
"Jumlah barang bukti Narkotika sebanyak delapan paket shabu yang telah kami amankan, dan saat ini pelakunya telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan lanjutan," pungkasnya. (zee)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
kasus narkoba
Kasus Narkoba di NTT
Ditresnarkoba Polda NTT
Bekuk Warga Kota Kupang
TribunFlores.com
Polda NTT Beri Pengamanan Super Prioritas Bagi Peserta KTT ASEAN Summit di Labuan Bajo |
![]() |
---|
Barakat Kritik Program Kacang Kedelai Pemerintah di Lembata: Terkesan Project Oriented |
![]() |
---|
Warga Labuan Bajo Antusias Serbu Operasi Pasar Murah Hari Pertama |
![]() |
---|
Cerita Napi Kasus Narkoba di Rutan Maumere, E : Saya Bersyukur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.