Sidang Kasus Prada Lucky Namo

Ahli Ungkap Kekerasan Berulang Bisa Naik Jadi Pembunuhan Berencana dalam Kasus Prada Lucky

Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo dengan 17 terdakwa kembali berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (18/11/2025). 

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/ONONG BORO
Ahli pidana militer dari Fakultas Hukum Undana, Deddy Manafe sedang memberi keterangan dalam sidang lanjutan kasus Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin (18/11/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo dengan 17 terdakwa kembali berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (18/11/2025). 

Persidangan kali ini menghadirkanDeddy Raymond Ch. Manafe, S.H.,M.Hum (Saksi ahli Pidana Militer) Deddy Manafe  dan Letkol Inf Justikhandinata T (Danyonif TP 834/WM).

Deddy Raymond Ch. Manafe, Saksi ahli Pidana Militer, memaparkan penjelasan krusial mengenai peningkatan derajat tindak pidana dalam kasus kekerasan berlapis.

Dalam keterangannya, Ahli Dedi Manafe menegaskan bahwa dalam hukum pidana, kekerasan yang dilakukan secara bertubi-tubi dan semakin parah tidak lagi bisa dikategorikan sebagai sekadar penganiayaan. 

Baca juga: Deddy Manafe Tegaskan Peran Atasan sebagai Penentu Pertanggungjawaban dalam Struktur Komando

Ia menjelaskan adanya gradasi kejahatan yang otomatis meningkat ketika akibat perbuatan berubah dari luka ringan, luka berat, hingga kematian.

"Penyiksaan plus penyiksaan lagi, maka tidak bisa penyiksaan lagi. Itu sudah masuk pembunuhan," ujar Dedi, Selasa (18/11). 

Ahli memaparkan bahwa jika tindak kekerasan dilakukan berulang dan disertai akibat fatal, maka perbuatan itu dapat digolongkan sebagai tindak pidana pembunuhan sesuai ketentuan KUHP. 
Penjelasan ini menjadi penting dalam menentukan pasal yang paling tepat untuk menjerat para terdakwa.

Lebih jauh, Dedi menyebut bahwa adanya tindak pidana lain misalnya penyiksaan seksual yang menyertai kekerasan dapat mengarahkan perkara ini pada Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti tindak pidana lain, yang ancaman maksimalnya adalah pidana penjara seumur hidup.


Tingkat ancaman pidana bisa makin berat jika ditemukan bukti unsur perencanaan. Menurut ahli, penggunaan atau persiapan alat-alat tertentu sebelum peristiwa kekerasan terjadi merupakan indikator kuat adanya niat jahat yang sudah direncanakan.

"Kalau ternyata mereka datang itu sudah mempersiapkan alat-alat untuk menyiksa korban, entah apa dua-duanya [korban] atau salah satu, maka jelas itu masuk pada pembunuhan berencana. Pasal 340," ujar Dedi Manafe.

Apabila unsur perencanaan terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang memiliki ancaman pidana paling berat: hukuman mati.

Dedi menegaskan bahwa kunci pembuktian terletak pada tingkat kekerasan yang dialami korban, apakah dilakukan secara berulang, serta apakah ada alat atau tindakan persiapan yang menunjukkan adanya intensi merencanakan perbuatan tersebut. (Iar)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved