Kasus Penganiayaan di TTU
Bertamu Malam Hari, Seorang ASN di Kabupaten TTU Dianiaya Suami Orang Hingga Kepala Bengkak
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), PFK dianiaya di Kampung Tuamese, Desa Taekas Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), PFK dianiaya di Kampung Tuamese, Desa Taekas Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh seorang pria bernama MB sekira pukul 19. 30 Wita pada, Senin, 27 Februari 2023 lalu.
Korban dianiaya karena, pelaku yang diduga cemburu dan dendam terhadap korban karena bertamu pada malam hari di rumah pelaku saat yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Maret 2023 membenarkan adanya informasi tersebut.
Menurutnya, kronologi kejadian bermula ketika korban, PFK berangkat dari rumahnya dari Nunpene, Desa Oesena dengan tujuan membayar iuran BPJS di rumah, Emanuel Kolo di Tuamese, Desa Taekas.
Baca juga: Vonis Mati Eks Vikaris, Sinode GMIT Minta Pemerintah RI Pertimbangkan Penerapan Hukuman Mati
Saat tiba di depan rumah pelaku, MB yang juga merupakan TKP, korban dipanggil oleh saksi dua untuk singgah di rumah pelaku dengan tujuan mengambil obat dari korban. Pasalnya korban adalah seorang tenaga kesehatan.
Ketika korban, bersama saksi satu dan dua sementara duduk di ruang tamu yang adalah rumah pelaku. Tiba-tiba pelaku datang sambil berteriak kemudian menganiaya korban dengan menggunakan tangan sebanyak empat kali dan memukul korban menggunakan meja kayu sebanyak satu kali.
Karena merasa pusing korban kemudian melarikan diri menuju hutan di belakang SDK Tuamese meninggalkan Sepeda motor Suzuki Smash warna biru dan menghubungi KSPKT Polsek Miomaffo Timur untuk dijemput karena korban merasa takut.
Atas perbuatan pelaku tersebut, menyebabkan korban, PFK mengalami bengkak pada kepala bagian kiri.
Ipda Aris menjelaskan bahwa, penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dilatarbelakangi oleh dendam dan cemburu terhadap korban. Pasalnya beredar isu bahwa korban yang juga saksi satu (isteri pelaku) memiliki hubungan khusus/zinah, akan tetapi tidak pernah terbukti.
Baginya, kehadiran korban di rumah Pelaku dengan alasan dipanggil oleh saksi dua adalah salah satu penyebab pelaku menaruh curiga bahwa korban dan isteri Pelaku memiliki hubungan khusus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, suami saksi satu atau pelaku selama ini bertugas di Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan.(*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Vonis Mati Eks Vikaris, Sinode GMIT Minta Pemerintah RI Pertimbangkan Penerapan Hukuman Mati |
![]() |
---|
Penjabat Bupati Lembata dan Kepala Bank NTT Panen Jagung Perdana di Desa Belobatang |
![]() |
---|
Sampah Berserakan di Pantai Liang Bala Manggarai Timur |
![]() |
---|
Polres Manggarai Timur Limpahkan 2 Kasus ke Kejari Manggarai, Kasus Penganiayaan dan Pencabulan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.