Berita Manggarai

Guru di Manggarai Protes Hasil P3K ke Menteri Nadiem Makarim

Sejumlah guru di Manggarai melakukan protes terhadap hasil seleksi P3K kepada Menteri Nadiem Makarim. Hasil P3K dinilai banyak kejanggalan.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ROBERT ROPO
BERI KETERANGAN - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai, Fransiskus Gero, S.Pd saat memberikan keterangan soal hasil seleksi P3K. Ia menyebutkan sejumlah guru di Manggarai protes terhadap hasil seleksi P3K. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Charles Abar

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi sudah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, Kamis 9 Maret 2023.

Namun dari hasil seleksi yang diumumkan secara langsung kepada peserta seleksi menemukan beberapa kejanggalan dari hasil yang diumumkan melalui laman resmi BKN RI.

Di Kabupaten Manggarai misalnya, puluhan guru peserta seleksi P3K melakukan protes kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, melalui Kepala Dinas PPO Manggarai Fransiskus Gero, Jumat 10 Maret 2023.

Fransiskus Gero menyampaikan, hasil pengumuman seleksi P3K yang diumumkan beberapa hari lalu itu mendapatkan protes dari peserta.

Baca juga: Penyulingan Air Minum dari Uap Panas Bumi Rokatenda, Kearifan Lokal Kebanggaan Warga Palue di NTT

 

Pengumuman P3K kata Frans Gero, dikirim oleh Kementerian Pendidikan Nasional ke akun masing-masing peserta P3K.

Ia mengaku pihaknya tidak pernah mengetahui pengumuman itu, siapa yang lulus dan yang tidak lulus.

Awalnya melalui helpdesk, Kementerian memberitahu bahwa pengumuman hasil seleksi P3K paling lambat tanggal 10 Maret namun ternyata dimajukan tanggal 8 Maret 2023.

"Tetapi pada tanggal 8 kemarin, malah pengumuman itu dipercepat melalui akun masing-masing, kami kaget ketika di komplain oleh sekolah-sekolah," ungkap Frans Gero kepada TRIBUNFLORES.COM, Minggu 12 Maret 2023.

Mengapa kami dikomplain kata Frans Gero, karena ada beberapa redaksi yang membingungkan peserta dengan ada penyampaian anda lulus tetapi belum final. Dan sebaliknya juga anda dinyatakan tidak lulus tetapi juga belum final, artinya kebutuhan yang diberikan kepada akun masing-masing peserta belum final.

Lalu disampaikan juga, lanjut Frans Gero, peserta yang keberatan dengan pengumuman kelulusan itu diberi hak sanggah, dan peserta melakukan sanggahan sendiri melalui akun masing-masing.

Sanggahan itu bersifat personal oleh pemilik akun itu sendiri bukan dilakukan oleh Dinas. Sementara dinas hanya akan melakukan sanggahan secara umum terkait beberapa kejanggalan.

"Tugas kami di Dinas PPO Kabupaten Manggarai melakukan sanggahan secara umum secara kolektif terkait beberapa kejanggalan,"ujarnya.

Frans Gero mengatakan, ada beberapa kejanggalan yang akan dimasukan dalam poin sanggahan oleh dinas antara lain, ada guru mata pelajaran SMP malah akan lulus di SD.

Baca juga: Jelang Ramadhan 2023, 550 Ekor Sapi dari NTT Dikirim ke DKI Jakarta

Kejanggalan lain dikatakan Kadis Frans, ada guru yang mengambil formasi TK, tetapi dinyatakan lulus di SMP dan diluar pengetahuan dinas terkait.

Terhadap peristiwa-peristiwa ini, Dinas PPO Manggarai akan melapor kepada Bupati Mangarai dan seterusnya dilaporkan ke Kementerian terkait kejanggalan ini.

Persoalan lain yang ditemukan dari hasil P3K tahun 2023 kali ini, terkait dengan sistem prioritas satu (P1), prioritas dua (P2) dan prioritas tiga (P3).

Prioritas yang dimaksud merupakan untuk peserta yang lulus passing grade atau nilai pada tes tahun sebelumnya diatas ambang batas dan berdasarkan simulasi ditempatkan di luar wilayah Manggarai seperti contoh di Kabupaten Alor dan Sumba.

Berdasarkan keputusan penempatan itu, peserta bersangkutan yang lulus melakukan protes yang berujung ke kepala Dinas PPO dan DPRD Manggarai melakukan RDP di komisi X DPR RI.

"Pada saat itu pemerintah menyetujui untuk dikembalikan ke kabupaten," ungkap Frans.

Sampai dengan pengumuman hari kemarin lanjut Frans Gero, ada sejumlah yang dinyatakan lolos passing grade dan menjadi prioritas satu (P1) tetapi dinyatakan tidak lulus.

Malah yang dinyatakan lulus guru-guru yang mengikuti prioritas tiga (P3) sementara presepsi awal yang diprioritaskan lebih dulu sampai mendapatkan menempatkan merupakan prioritas satu (P1) lalu disusul P2 dan P3.

"Ini kekisruhan yang terjadi terkait pengumuman P3K kemarin, terkait dengan kondisi ini pemerintah pastikan menyampaikan hal ini ke kementerian pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi di Jakarta, dan juga ke kementrian PAN RB," ujarnya.

Sementara adapun persoalan lain dari hasil P3K kali ini terkait dengan polemik penempatan lulusan P3K yang menggeser posisi guru yang sudah belasan tahun mengabdi tapi tidak lulus.

Terkait hal itu, Frans Gero menegaskan, pada prinsipnya guru yang dinyatakan lulus P3K di sekolah yang ditunjuk oleh pemerintah wajib melaksanakan tugas.

Baca juga: Bergumul Doa Novena, Bupati Ngada Batal Rumahkan 2.000an Tenaga Kontrak

Sementara guru yang menjadi korban dengan penempatan itu tentu menjadi korban, namun pemerintah kata Frans Gero pemerintah akan mengkaji terkait nasib mereka untuk mencari peluang untuk terus mengabdi.

"Prinsipnya guru yang dinyatakan lulus P3K di sekolah yang dia ditunjuk oleh pemerintah wajib melaksanakan tugas di sekolah yang dia dinyatakan lulus,"ujarnya.

"Sementara guru yang sudah mengabdi lama ya pasti dia menjadi korban dengan kehadiran guru-guru P3K, tetapi tentang hal ini masih dikaji kedepan terkait nasib mereka, dilihat kalau masih ada peluang, untuk bertahan ya kita pertahankan, tapi kalau ada kondisi tertentu yang mengharuskan dia mencari tempat lain, kita diskusikan,"pungkasnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved