Berita Kupang

Diburu Delapan Tahun, Terpidana Korupsi Pinjaman Desa Ditangkap Tim Tabur Kejati NTT

Tim Tangkap Buron Kejati NTT berhasil menangkap Yefer Maksimidel Laitabun terpidana kasus korupsi penyetoran dana desa di Kabupaten Kupang.

Editor: Egy Moa
HO
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTT dipimpin oleh Noven V. Bulan, SH., MH menangkap DPO Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin 20 Maret 2023.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Diburu lebib dari delapan tahun, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi NTT menangkap terpidana kasus korupsi Yefer Maksimidel Laitabun, Senin 20 Maret 202 sekira pukul 19.00 Wita di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. 

Penangkapan dipimpin Kasi B kejati NTT, Noven V. Bulan, SH., MH. berlangsung pada saat terpidana hendak melarikan diri ke Kabupaten Belu .

Kepala Seksi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim dalam keterangan tertulisnya menyebut, penangkapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 613K/Pid.Sus/2015 tanggal 25 April 2015.

Putusan itu juga menghukum  Yefer Maksimadel Laitabun dengan pidana penjara empat tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000, subsidair enam  bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp. 130.741.000.

Baca juga: Nyepi 2023, Umat Hindu di Kupang NTT Mulai Pasang Penjor Hiasi Jalan El Tari

 

"Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka seluruh harta kekayaannya akan disita guna menutupi uang pengganti tersebut atau pidana  penjara selama 1 tahun penjara," kata Abdul. 

Yefer Maksimidel di bui terlibat dalam penyetoran dana hasil penagihan setoran pinjam di desa Uitiuhtuan, Kecamatan Semau Selatan Kabupaten Kupang. 

"Terbukti terpidana dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya. 

Abdul mengatakan, terpidana dikeluarkan demi hukum pada tanggal 15 Mei 2015, sebelum adanya penetapan penahanan dari Mahkamah Agung RI diterima oleh Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Baca juga: Dinas DP3A NTT Ajak Kolaborasi Semua Elemen Wujudkan Kota Kupang Kota Layak Anak

Pada saat proses upaya hukum, Yefer Maksimadel Laitabun berada di luar tahanan, dan setelah adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, yang bersangkutan tetap berada di luar tahanan," ujarnya. 

Menurutnya, ketika hendak dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor, terpidana melarikan diri dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diburu lebih dari delapan tahun lamanya. Diketahui, terpidana sendiri baru menjalani hukuman selama 9 bulan. 

"Kami menghimbau kepada seluruh Pelaku Kejahatan untuk segera menyerahkan diri, karena Tidak ada tempat yang aman bagi Pelaku Kejahatan," kata Abdul.  *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved