Kasus Pencabulan di Belu

Sepanjang 2023, Polres Belu Tangani 10 Kasus Rudapaksa

Selama tahun 2023, Polres Belu menangani 10 kasus rudapaksa yang terjadi di wilayah hukum Polres Belu

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM /AGUS TANGGUR
Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri didampingi Kasi Humas, IPTU I Ketut Arnawa saat menggelar konferensi pers. Selasa, 28 Maret 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, BELU - Sepanjang tahun 2023 Polres Belu sudah menangani 10 kasus Rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri dalam konferensi pers di Mapolres Belu pada Selasa, 28 Maret 2023.

Konferensi pers tersebut dilakukan terkait rilis kasus Rudapaksa terhadap seorang Balita pada awal Februari 2023 lalu.

Dikatakannya, baru tiga bulan terhitung Januari sampai Maret 2023, sudah 10 kasus Rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur ( NTT ).

Baca juga: 19 Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Disidangkan di Sikka

 

 

"Kasus ini marak terjadi. Dari Januari sampai Maret sudah 10 kasus. Setiap bulan tiga kasus," katanya.

Terkait maraknya kasus Rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasat Alkatiri meminta para orang tua agar mengawasi anak-anak secara ketat.

"Para orang tua agar senantiasa menjaga anak-anaknya, jangan sampai lepas pengawasan," pintanya.

Alkatiri juga berharap pemerintah melalui instansi teknis serta elemen masyarakat lainnya lebih banyak membuat kegiatan yang sifatnya preventif.

"Kepada pemerintah melalui instansi terkait untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya pencegahan," pungkasnya. (Cr23)

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved