Opini
Urgensi Mutarli dan Dinamika Coklit
Saat ini KPU dan seluruh jajarannya sementara menjalani tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
Oleh Herybertus Harun
Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai
Petugas pemutakhiran data pemilih berjibaku dalam menghadapi pelbagai karakter pemilih,kondisi alam dengan intensitas hujan tinggi, pemahaman regulasi coklit yang minimalis akibat bimbingan teknis yang kurang,belum lagi masalah elemen data kependudukan yang mengakibatkan tidak sedikitnya Panterli keliru dalam bertugas. Kondisi yang sama dialami pengawas kelurahan dan desa,jumlah sumber daya pengawas sangat terbatas yakni satu pengawas desa/kelurahan harus mengawas 5-20 panterli bahkan lebih,namun meski demikian Pengawas pemilu tidak kekurangan ide dan gagasan untuk melakukan pengawasan demi mendapatkan data pemilih yang berkualitas.
Saat ini KPU dan seluruh jajarannya sementara menjalani tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (Mutarli) pemilu serentak 2024 dengan sub tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih,dan sesuai jadwal tahapan yang dikeluarkan KPU sekitar 30-31 Maret ini memasuki kegiatan rekapitulasi data pemilih hasil pemutakhiran ditingkat desa/kelurahan. Kegiatan coklit secara teknis dilaksanakan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Panterlih) yang dimulai sejak 12 februari dan berakhir 14 Maret 2023 lalu,artinya Coklit sudah selesai. Meskipun coklit telah selesai dilaksanakan,namun faktanya menyisahkan banyak cacatan.
Penulis mencoba memulai tulisan ini dengan sebuah pertanyaan sederhana mengapa data pemilih perlu dimutakhirkan,seberapa pentingnya pemutakhiran data pemilih? dan sederatan pertanyaan lain yang relevan dalam proses tahapan ini. Jawabanya tentu secara normative memang karena perintah peraturan perundang-undangan, khususnya dalam buku ketiga itu UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bab IV terkait hak memilih yakni pasal 198,199 dan 200 serta bab V terkait penyusunan daftar pemilih. Dan lebih detail secara teknis diatur dalam peraturan KPU nomor 7 tahun 2023 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih serta Peraturan Bawaslu nomor 24 tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum.
Selain mendasar pada regulasi tersebut, secara substansi dan tujuan,sebetulnya data pemilih sangat perlu dimutakhirkan kembali sebab, data yang diserahkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah Data Kependudukan, bukan Data Pemilih. Oleh karena itu, data tersebut harus dimutakhirkan sesuai dengan kriteria sebagai Pemilih sebagaimana tertuang dalam defenisi undang-undang pemillihan umum yang mengatakan Pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih,sudah kawin atau sudah pernah kawin.
Baca juga: Bawaslu Manggarai Apel Patroli Kawal Hak Pilih Warga Pemilu 2024
Alasan lain juga adalah mobilitas atau perpindahan penduduk,dari dan ke kota sangat tinggi,adanya perubahan status kependudukan sangat dinamis, misalnya meninggal dunia,pindah domisili, menikah/kawin, berubah status dari Sipil menjadi Anggota TNI/Polri, ataupun sebaliknya.
Secara singkat seluruh proses tahapan pemutakhiran data pemilih semunya bermuara pada dua hal penting yakni pertama Pemilih Memenuhi Syarat (MS) harus didata dan diakomodir sehingga bisa memberikan suara pada Pemilu serentak 2024 nanti,dan pemilih ketegori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus dicoret dari format data pemilih KPU sehingga tidak berdampak pada dugaan pelanggaran. Namun apakah fakta proses pencocokan dan penelitian data pemilih berjalan sesuai prosedur dan bermuara pada dua hal tersebut diatas ? penulis menguraikan dalam fakta-fakta lapangan hasil pengawasan melekat dan cek lapangan atau uji petik yang dilakukan pengawas pemilu.
Memutakhirkan data pemilih adalah tugas yang harus dijalankan oleh KPU bersama seluruh jajaran,termasuk secara khusus petugas pemutakhiran data pemilih (Panterli) yang bertugas singkat, kurang lebih hanya dua bulan namun minim bimbingan teknis. Sementara kehadiran Pengawas pemilu bertugas melakukan pengawasan dan pencegahan untuk memastikan KPU berserta jajaran hingga Panterli menjalankan tugas sesuai prosedur,mekanisme dan tata cara.
Pencocokan dan penelitian (Coklit) dilakukan untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dalam DPT,memastikan akurasi data pemilih yang disiapkan KPU sesuai kondisi riil atau fakta dilapangan,memastikan DPT yang akan ditetapkan tidak mengandung nama-nama yang tidak berhak memilih,memastikan warga yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilih,memastikan ketersedian logostik pemilu/pemilihan.
Sementara dari sisi esensi kegiatan Coklit antara lain memperbaiki data pemilih yang belum lengkap atau benar dalam format yang disedikan KPU,mencatat pemilih yang belum terdaftar,mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat,memberikan tanda bukti pendaftaran dan stiker hasil coklit.
Pasal 2 Peraturan KPU nomor 7 tahun 2023 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih menyebutkan penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu harus berpedoman pada prinsip antara lain komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsive, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesibel.
Dalam peraturan ini dengan rinci menjelaskan prinsip-prinsip tersebut seperti prinsip komprehensif dalam menyusun data pemilih dan daftar Pemilih harus secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai Pemilih yang berada di dalam negeri dan di luar negeri.
Sedangkan Prinsip inklusif merupakan prinsip yang mengikutsertakan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah dan pihak pihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih. Keterlibatan lembaga lain sangat penting seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di tingkat kabupaten sebagai unsur pemerintah yang mengurus dokumen kependudukan masyarakat pennyedia data,sebab justru fakta lapangan ditemukan banyak masalah elemen data kependudukan yang tidak valid dan sejumlah varian masalah kependudukan lain.
Sementara khusus prinsip akurat merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih yang mampu memuat informasi terkait Pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip mutakhir merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih berdasarkan informasi dan data Pemilih yang terakhir dan terbaru. Dua prinsip ini sangat berkaitaan erat dalam mewujudkan data pemilih yang berkualitas,bahwasanya elemen data kependudukan harus akurat sehingga Ketika pencoklitnan elemen data yang dicocokan dan diteliti oleh petugas dapat menjawab kebutuhan,serta selalu mutakhir,sehingga bisa menjawab kebuntuhan petugas data dalam menghadapi dinamika lapangan.
Prinsip terbuka merupakan prinsip penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih yang dilakukan secara terbuka untuk Pemilih yang memenuhi syarat. Prinsip responsif merupakan prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan penyusunan daftar Pemilih. Penyelenggara teknis diharaapkan senantiasa terbuka memberikan informasi kepada public,maksud dan tujuan coklit harus disampaikan sehingga pemilih yang memenuhi syarat dapat memberi respon balik,masyarakt tidak perlu menolak petugas Coklit akibat minimnya informasi.
Prinsip partisipatif merupakan prinsip yang membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan Data Pemilih dalam penyusunan daftar Pemilih. Prinsip akuntabel merupakan prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas dan serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil Pemutakhiran Data Pemilih. Dalam melakukan sosialisasi kepada public,penyelengga pemilu tentu berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif untuk memberikan laporan ataupun informasi kependudukan sehinga yang memenuhi syarat tercatat dengan baik sedangkan pmilih yang tidak memenuhi syarat dapaat dicoret.
Prinsip perlindungan Data Pribadi merupakan prinsip yang memberikan perlindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya. Penyelenggara teknis harus bisaa menutup elemen data yang sangat prinsip sehingga tidadk disalahgunakan oleh pihak lain seperti NIK dan sebaginya. Prinsip aksesibel merupakan prinsip yang memberikan kemudahan dalam mengakses data pada saat pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih.
Sedangkan pada pasal 4 Peraturan KPU tersebut sangat jelas menyebutkan terkait persyaratan sebagai pemilih adalah WNI dapat terdaftar sebagai Pemilih, harus memenuhi syarat genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el dan berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, serta dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional atau Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.