Berita Nagekeo
6 Orang ASN Aktif Di Nagekeo Berstatus Tersangka
Nama Sekretaris Dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo, IP, menambah daftar jumlah Aparatur Sipil Negara di Nagekeo berstatus tersangka
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Patrianus Meo Djawa
TRIBUNFLORES.COM, MBAY - Nama Sekretaris Dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo, IP, menambah daftar jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Nagekeo yang masih berstatus tersangka.
IPditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Nagekeo pada Sabtu, 18 Maret 2023, dalam dugaan kasus korupsi pemusnahan aset negara pasar Danga bersama mantan Kepala Dinas Koperindag, GDj, dan seorang oknum kontraktor bernama HS alias RS.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, peran IP dalam proses penataan pasar Danga hingga dirinya disebut Polisi terlibat Korupsi belum diuraikan Satreskrim Polres Nagekeo hingga saat ini.
Polisi hanya menyebut, perbuatan ketiga tersangka dalam dugaan kasus pemusnahan aset negara pasar Danga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 333.621.750 berdasarkan hasil perhitungan ahli hingga ketiganya diancam dengan ancaman minimal 1 hingga 20 tahun penjara sesuai ketentuan Undang - undang Korupsi.
Baca juga: Roni Suka Sumpah Makan Tanah Ditetapkan Tersangka Penggelapan Aset Pasar Danga Nagekeo
Sebelum IP menyandang gelar sebagai tersangka, pada tahun 2019 lalu, Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anggoro C Wibowo sudah lebih dahulu menetapkan lima orang ASN dari Nagekeo sebagai tersangka dalam proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kampung Perenganti, Desa Nggolonio, kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Kelima orang ASN yang menyandang status tersangka itu antara lain, BMAB (Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah), PDj ( Bapelitbangda), STS ( Dinas Pariwisata), OBW ( Lingkungan Hidup) dan MJ ( Dinas Perumahan Rakyat)
Sebelum penambahan lima orang ASN sebagai tersangka, telah ada tiga orang ASN yang lebih dahulu menyandang gelar tersangka dalam proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya tersebut.
Ketiga 3 orang ASN berstatus tersangka itu ialah DB di Dinas PUPR yang baru saja pensiun, ARD di Dinas PUPR serta SYW yang kini telah pindah ke Dinas ESDM Provinsi NTT.
Meski begitu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BK Diklat) Nagekeo, Eusabius Babo, kepada TRIBUNFLORES.COM, Senin, 3 April 2023 berujar, pihaknya belum mengetahui kalau para ASN yang disebut itu sedang menyandang status tersangka.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.