Berita Alor
Mobil Dinas Ketua DPRD Alor Ditarik dari Rumah Jabatan
Konflik yang terjadi di tubuh DPRD Alor berlanjut.Mobil dinas Ketua DPRD Alor ditarik oleh Sekretaris DPRD dari rumah dinas Ketua DPRD Alor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/PENARIKAN-MOBIL-KETUA-DPRD-ALOR.jpg)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI- Sekretaris Dewan Kabupaten Alor, Daud Dolpaly mengambil mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek dari rumah jabatan, Senin 3 April 2023.
Penarikan kendaraan dinas tersebut telah sesuai dengan Surat Keterangan (SK) Badan Kehormatan (BK) DPRD Alor tentang pemberhentian ketua DPRD, serta tugas dan wewenangnya selaku sekretaris dewan.
"Legal formalnya adalah SK BK. Saya datang ke sini atas tugas dan kewenangan. Aset dan Sekretariat DPRD dibawah tanggung jawab saya. Ada lintas koordinasi antara Pol PP dan Kesbangpol, sehingga hari ini kami laksanakan tugas semata," ujarnya.
Daud juga mengatakan bahwa secara personal, tidak memiliki masalah pribadi dengan Enny Anggrek.
Baca juga: Mahasiswa dan Warga Taruh Pisang, Ubi dan Sayuran di Meja Rapat DPRD Alor
"Kalau saya secara personal dengan ibu, tidak ada masalah. Kalau dalam pelaksanaan tugas, ibu mengatur hal yang di depan. Saya mengatur hal yang di dapur. Sehingga fungsi itu tidak boleh digabungkan. Kalau kita giring opini ini berlebihan, kita akan hilang arah," jelasnya.
Demikian Daud mengatakan bahwa barang yang diambil adalah mobil dinas ketua DPRD.
"Yang sudah diamankan adalah mobil ini. Karena tadi saya sudah buka gembok, sehingga saya datang kembali untuk kunci dan Polpp dengan Kesbangpol bisa lihat kembali aset," katanya.
Ketika ditanya terkait gugatan pemberhentian Ketua DPRD Alor oleh BK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang masih dalam proses, Daud menilai TUN prematur.
Baca juga: SMA Katolik Santu Yoseph Kalabahi Ajarkan Siswa Menenun
"TUN sendiri saya menganggap itu prematur, itu menurut pendapat hukum saya. Ini bukan peradilan umum, ini peradilan khusus dan mengatur tentang kelembagaan DPRD sehingga menggunakan tata tertib. Coba dilihat dulu terminologinya tentang peresmian, dan spesifikasinya. Terlalu banyak omong juga bisa salah informasi," ucapnya mengakhiri wawancara.
Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek ketika dimintai keterangan tentang penarikan aset tersebut, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tindakan pencurian.
"Saya posisinya ada sakit dan surat sakit saya juga sudah disampaikan oleh fraksi PDIP, kepada Wakil Ketua DPRD. Saya harus istrihat sampai tanggal 3 April. Tadi saya dapat info bahwa pengambilan mobil maupun pengrusakan pagar tanpa sepengetahuan saya. Pengrusakan pagar dan pengambilan mobil EB 3 K itu, adalah sutau perbuatan tindak pidana yang mana nanti akan saya proses hukum," ujarnya.
Enny juga menerangkan bahwa di dalam mobil tersebut terdapat sejumlah barang pribadi miliknya, dan juga uang tunai yang akan disetorkan ke bank.
Baca juga: 9 Narapidana Lapas Kelas II B Kalabahi di NTT Jalani Sisa Pidana di Rumah
"Apalagi di dalam mobil ada barang berharga saya. Ada uang yang tadi pagi dititipkan oleh adik, untuk saya dan saya taruh di mobil untuk sebentar saya bawa ke bank sekaligus ke Dokter untuk melakukan check up, ternyata uang tersebut juga mereka bawa," terangnya.
Dia mengungkapkan apabila diberikan berita acara, maka dirinya bersedia untuk melakukan pemeriksaan secara bersama.
"Dulu waktu saya masuk ke rumah ini saya diberikan berita acara untuk saya tanda tangani bahwa saya memasuki rumah negara. Kalau seperti ini dan terjadi hal di luar dugaan, siapa yang akan bertanggungjawab?," ujarnya.
Lebih lanjut, Enny mengatakan bahwa surat gubernur mengatakan bahwa masih menunggu keputusan TUN dan BK tidak bisa memberhentikan ketua DPRD.
Baca juga: PN Kalabahi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Kasus Pencabulan 9 Anak di Alor NTT
"Pengrusakan pagar ini melawan hukum. Surat Gubernur tertanggal 3 Februari 2021 yang mana masih menunggu keputusan TUN, BK tidak bisa memberhentikan Ketua DPRD. BK bisa mengusulkan, walaupun Parpol dalam hal ini PDIP jika menyetujui lalu mengusulkan kepada gubernur untuk bisa menggantikan.Tetapi dari PDIP tetap mendukung Enny Anggrek menjadi Ketua DPRD Kabupaten Alor," imbuhnya.
Pantauan Pos-Kupang, usai mengambil mobil dinas, Daud Dolpaly beserta rombongan kembali ke rumah jabatan untuk memasang gembok pagar yang baru. Lalu bergerak meninggalkan rumah jabatan. *