Berita Sikka

Lokasi Galian C di Mahakelan Merugikan Warga Harus Ditutup

Penambangan material galian C di Desa Mahekelan,Kecamatan warga merugikan warga setempat. Bupati Sikka memerintahkan penutupan lokasi tersebut.

Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLD WELIANTO
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo memantau lokasi galian C di Desa Mahekelan, Kecamatan Waigete,Rabu 12 April 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM,MAUMERE-Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo mendesak penutupan lokasi  galian C di Desa Mahekelan, Kecamatan Waigete pasca meluapnya Kali Waigete disambut suka cita warga. 

"Kita tutup karena merugikan dan membahayakan bagi masyarakat. Mulai hari ini mereka tidak boleh ada aktivitas lagi,"  tegas Bupati Sikka meninjau lokasi Galian C di Desa Mahekelan Kecamatan Waigete, Rabu 12 April 2023.

Kedatangan Bupati Sikka bersama rombongan disambut puluhan warga yang sedang menunggu di lokasi galian C. Saat berbincang-bincang dengan warga setempat, Bupati Sikka mengatakan akan memanggil para kontraktor dan memeriksa dokumen terkait ijin Galian C di lokasi tersebut.

Dikatakannya, apabila ditemukan pelanggaran ia tidak segan-segan menutup aktivitas galian C di lokasi tersebut. Pernyataan Bupati Sikka terkait penutupan galian C disambut tepuk tangan warga setempat.

Baca juga: Warga Mahekelan Waspadai Luapan Kali Waigete

 

Ia mengatakan Galian C di Desa Mahekelan mendapatkan ijin dari Kementerian dan dari Provinsi namun sebagai pemilik wilayah berhak untuk melakukan protes apabila ada pelanggaran.

Ia pun memerintahkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka Silvester Saka untuk mengeluarkan surat teguran dan larangan terkait aktivitas Galian C di lokasi tersebut.

" Mereka melanggar jadi dari hasil ini kita akan surati langsung dan teguran kepada kontraktor dan melarang kemudian menghentikan dan mereka harus perbaiki supaya situasi normal,dan kita akan laporkan ke Gubernur NTT" katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka, Silvester Saka menyebutkan terdapat  tujuh  kontraktor yang melakukan aktivitas galian C dilokasi tersebut. Para kontraktor melanggar asas atau tidak taat isi dokumen yang ada pada kontraktor yang ada.

Baca juga: Mengungsi Semalam di Puskesmas dan Kantor Camat Waigete, Warga Mahekelan Kembali ke Rumah

Dikatakannya, sejak tahun 2021 dinas lingkungan hidup sudah turun ke lokasi dan menemukan ada pelanggaran dan sudah mengeluarkan teguran secara tertulis dengan tembusan Bupati Sikka, Ketua DPRD Sikka serta Kepala SDM Provinsi NTT di Kupang juga termasuk Camat Waigete.

"Kami akan cek kembali, mana kontraktor yang sudah mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka mana yang sudah penuhi dan mana yang belum itu kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan," katanya

Dikatakannya, para kontraktor melakukan penambangan diluar yang sudah disepakati sehingga berdampak kepada masyarakat.

" Kita akan panggil mereka besok dan pemeriksaan dokumen, apabila ditemukan melanggar kita akan tindak tegas, kemudian bersurat yang akan ditandatangai bupati dan tembusan ke Gubernur NTT untuk pemberhentian aktivitas galian C dilokasi ini," ujarnya. *

BERITA TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved